UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA (UTM)

Simposium Nasional Dimulai, UTM Angkat Tema Perpajakan Era Digital

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 November 2023 | 11:17 WIB
Simposium Nasional Dimulai, UTM Angkat Tema Perpajakan Era Digital

Simposium Nasional Perpajakan IX yang digelar oleh Jurusan Akuntansi FEB Universitas Trunojoyo Madura. 

BANGKALAN, DDTCNews - Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menggelar Simposium Nasional Perpajakan IX. Acara dua tahunan ini berlangsung selama dua hari, dimulai pada Rabu (29/11/2023).

Simposium nasional kali ini mengangkat tema Perpajakan dalam Era Digital: Tantangan Big Data, Etika, Moral, serta Pembangunan Berkelanjutan. Sebanyak lebih dari 70 makalah yang dikumpulkan oleh peserta dari berbagai perguruan tinggi di Tanah Air diharapkan bisa berkontribusi dalam mengurai tantangan sistem pajak nasional.

"Kita perlu ingat bahwa pajak merupakan komponen pendapatan negara terbesar. Karenanya, kebijakan perpajakan perlu terus dikawal. Simposium ini memiliki makna strategis dalam mengawal kebijakan sektor perpajakan kita," ujar Rektor UTM Safi' dalam sambutannya saat membuka Simposium Nasional Perpajakan IX.

Baca Juga:
Belum Ada Perkada Insentif Pajak Hiburan, Pemda Bisa Ambil Diskresi

Safi' menilai seluruh pemangku kepentingan perlu berkolaborasi untuk mewujudkan sistem pajak yang lebih optimal. Terkait dengan hal itu, publik punya peran penting dalam mengkritisi kebijakan pajak pemerintah. Simposium Nasional Perpajakan IX yang diselenggarakan oleh Jurusan Akuntansi FEB UTM ini diharapkan mampu menjawab tantangan tersebut.

"Hal-hal yang sekiranya harus diperbaiki harus menjadi concern masyarakat di kampus untuk memberikan catatan-catatan kritis kepada pengampu kebijakan. Kita perlu me-review kebijakan fiskal yang berkaitan dengan sektor perpajakan," kata Safi'.

Mendukung pernyataan Safi', Ketua Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Kompartemen Akuntan Pajak Poltak Maruli John Liberty Hutagaol memaparkan dampak dari disrupsi teknologi terhadap implementasi sistem pajak Tanah Air.

Baca Juga:
Siapkah Anda Mendapatkan Sertifikasi Pajak Global? Ikuti Persiapannya!

Di satu sisi, perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat mendorong optimalisasi penerimaan pajak bagi pemerintah. Seperti diketahui, pemerintah mulai memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Berdasarkan data Ditjen Pajak (DJP), realisasi penerimaan pajak PPN PMSE hingga Oktober 2023 mencapai Rp5,54 triliun. Sementara secara total, sejak 2020, setoran PPN PMSE mencapai Rp15,68 triliun.

"Adopsi teknologi berkontribusi positif terhadap produk domestik bruto (PDB). Hal itu menunjukkan bahwa digitalisasi dan perkembangan teknologi memiliki potensi perpajakan yang besar," kata John.

Baca Juga:
USU dan KPP Pratama Medan Polonia Gelar Pojok e-Filing

Di sisi lain, digitalisasi juga menyodorkan tantangan bagi pemerintah. Menurut John, pertumbuhan ekonomi digital, pemasukan dari bisnis online, dan peningkatan kompleksitas transaksi lintas batas mengharuskan sistem pajak beradaptasi.

"Untuk itu, reformasi perpajakan menjadi suatu hal yang sangat dibutuhkan. Untuk itu, institusi perpajakan, DJP terus melakukan reformasi kelembagaan dan kebijakan melalui reformasi perpajakan," imbuh John.

Sistem pajak yang dijalankan otoritas mau tidak mau harus menyesuaikan dengan pesatnya konsumsi teknologi oleh masyarakat. Karenanya, John mengatakan, sistem administrasi perpajakan perlu bertransformasi secara digital yang memudahkan wajib pajak.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Khusus Adakan Seminar Pajak untuk Atlet e-Sport

"Untuk itu, reformasi perpajakan menjadi suatu hal yang sangat dibutuhkan. DJP sendiri terus melakukan reformasi kelembagaan dan kebijakan melalui reformasi perpajakan," kata John.

Reformasi perpajakan yang dijalankan oleh DJP pun mencakup banyak aspek, di antaranya organisasi, sumber daya manusia (SDM), IT dan basis data, proses bisnis, serta peraturan perpajakan.

Reformasi perpajakan yang dijalankan oleh pemerintah kini tertuang dalam rencana implementasi Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau yang lebih dikenal dengan coretax system. John menjelaskan, penerapan implementasi coretax system pada 2024 mendatang diharapkan bisa menyederhanakan proses bisnis, baik bagi wajib pajak atau fiskus.

Baca Juga:
DJP Nusa Tenggara Teken Pembentukan Tax Center dengan UIN Mataram

"PSIAP ini mewujudkan simplifikasi berbagai proses bisnis yang ada, mulai dari registrasi, pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, hingga penyelesaian sengketa pajak," kata John.

Menutup paparannya, John berharap terselenggaranya Simposium Nasional Perpajakan IX bisa mendukung upaya pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan reformasi perpajakan. Dia berharap makalah yang disusun oleh seluruh peserta simposium bisa mewarnai penyusunan kebijakan pajak yang ideal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 April 2024 | 16:55 WIB DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Siapkah Anda Mendapatkan Sertifikasi Pajak Global? Ikuti Persiapannya!

Jumat, 22 Maret 2024 | 21:32 WIB UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

USU dan KPP Pratama Medan Polonia Gelar Pojok e-Filing

Jumat, 22 Maret 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Kanwil DJP Jakarta Khusus Adakan Seminar Pajak untuk Atlet e-Sport

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS