KEBIJAKAN PEMERINTAH

Simak! Ini Deret Stimulus untuk Pulihkan Sektor Otomotif dan Properti

Dian Kurniati | Kamis, 27 Januari 2022 | 17:00 WIB
Simak! Ini Deret Stimulus untuk Pulihkan Sektor Otomotif dan Properti

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan) mempersilahkan duduk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) saat akan mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut semua anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) saling berkolaborasi untuk mendorong pemulihan sektor otomotif dan properti.

Sri Mulyani mengatakan saat ini pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang pemberian insentif fiskal berupa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk mobil dan PPN DTP untuk rumah pada 2022. Menurutnya, dukungan untuk kedua sektor tersebut juga diberikan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Ketiga institusi melakukan peran masing-masing untuk tujuan pemulihan sektor otomotif," katanya dalam rapat kerja KSSK bersama Komisi XI DPR, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga:
Pacu Investasi, Ada Insentif Perpajakan di IKN yang Diberi hingga 2045

Sri Mulyani mengatakan pemerintah melanjutkan insentif PPnBM mobil DTP dan PPN rumah DTP sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional. Kebijakan itu diambil untuk menjaga momentum pemulihan sektor otomotif dan properti yang belum kembali seperti situasi sebelum Covid-19.

Sepanjang 2021, realisasi insentif PPnBM mobil DTP tercatat senilai Rp2,91 triliun. Angka tersebut dimanfaatkan oleh 6 pabrikan.

Dalam mendukung sektor otomotif, BI juga kembali memberikan kelonggaran uang muka kredit kendaraan bermotor. Sementara OJK, memberikan pelonggaran aset tertimbang menurut risiko (ATMR) dan pelonggaran uang muka oleh perusahaan pembiayaan.

Baca Juga:
Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Pada tahun lalu, kredit kendaraan bermotor tercatat Rp96,68 triliun atau 2,29 juta rekening. Sementara pembiayaan dengan DP 0% tercatat Rp142,0 triliun, serta DP 25%-50% senilai Rp44,53 triliun.

Sri Mulyani menyebut kolaborasi stimulus juga berlaku untuk mendukung pemulihan sektor properti. Ketika pemerintah memperpanjang pemberian insentif PPN rumah DTP, BI memberikan pelonggaran uang muka kredit perumahan.

Adapun OJK, memberikan pelonggaran ATMR, pelonggaran ketentuan tarif premi asuransi, dan pelonggaran uang muka oleh perusahaan pembiayaan.

Baca Juga:
Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

"Ini kami harapkan akan terus mendorong kembali sektor konstruksi dan properti karena multiplier-nya luar biasa besar dan memiliki dampak yang sangat luas sehingga kami terus mengkalibrasi apa lagi yang perlu ditingkatkan bersama-sama," ujarnya.

Stimulus tersebut juga telah berlaku sejak tahun lalu. Hasilnya, realisasi insentif PPN rumah DTP tercatat senilai Rp790 miliar, sedangkan kredit sektor properti mencapai Rp462,75 triliun atau 2,67 juta rekening. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai