IRLANDIA

Siapkan Rp8 Triliun, Program Relaksasi Pajak Berlanjut Tahun Depan

Muhamad Wildan | Minggu, 17 Oktober 2021 | 15:00 WIB
Siapkan Rp8 Triliun, Program Relaksasi Pajak Berlanjut Tahun Depan

Ilustrasi.

DUBLIN, DDTCNews - Pemerintah Irlandia memastikan kebijakan relaksasi pajak akan berlanjut untuk anggaran negara 2022.

Menteri Keuangan Pascal Donohoe mengatakan kebijakan insentif pajak tetap masuk dalam rencana anggaran pemerintah tahun depan. Nilai anggaran berkaitan dengan kebijakan pajak yang berlaku ditetapkan senilai €500 juta atau sekitar Rp8,2 triliun.

"Langkah-langkah di bidang pajak senilai €500 juta, termasuk upaya meningkatkan pendapatan yang nilainya sekitar €230 juta," katanya dikutip pada Minggu (17/10/2021).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Pemerintah, lanjut Donohoe, juga akan menyesuaikan aturan pajak penghasilan (PPh) di antaranya meningkatkan tarif PPh untuk penghasilan hingga €1.500 per tahun. Lalu, kredit pajak bagi karyawan juga akan dinaikkan €50 untuk setiap wajib pajak orang pribadi karyawan.

Selanjutnya, pemerintah juga akan menaikkan tarif pajak karbon pada tahun depan. Menurut menkeu, hal tersebut dilakukan lantaran ada kewajiban bagi pemerintah untuk meningkatkan tarif pajak karbon setiap tahun hingga 2030.

Untuk PPN, pemerintah akan melanjutkan diskon tarif PPN 9% untuk sektor usaha perhotelan hingga akhir Agustus 2022. Pemerintah juga akan menaikkan tarif cukai rokok pada tahun depan menjadi €50 sen untuk satu bungkus rokok dengan isi 12 batang.

"Kami memiliki utang kepada anak-anak dan generasi mendatang. Untuk itu, kami berhati-hati dalam mengelola keuangan publik," jelas Donohoe seperti dilansir rte.ie. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?