KEBIJAKAN PEMERINTAH

Siapapun Presiden Berikutnya, Jokowi Minta Jangan Hentikan Hilirisasi

Dian Kurniati | Kamis, 31 Agustus 2023 | 11:46 WIB
Siapapun Presiden Berikutnya, Jokowi Minta Jangan Hentikan Hilirisasi

Presiden Joko Widodo (Jokowi).

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap program hilirisasi dapat terus dilanjutkan, bahkan hingga ke periode pemerintahan berikutnya.

Jokowi mengatakan hilirisasi diperlukan untuk menciptakan nilai tambah dan pembukaan lapangan kerja. Dia pun bakal berpesan kepada siapapun presiden penggantinya agar melanjutkan program hilirisasi tersebut.

"Nanti akan saya pesan juga kepada presiden berikut, yang akan datang. Jangan sampai menghentikan yang namanya hilirisasi. Rugi besar kita [nanti]," katanya dalam pembukaan Rakernas HIPMI, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga:
Penyidikan Dihentikan, Barang Kena Cukai Bisa Ditetapkan Milik Negara

Jokowi menuturkan hilirisasi dapat mencakup berbagai komoditas unggulan Indonesia, tidak terbatas pada barang besar seperti nikel, bauksit, dan tembaga. Upaya hilirisasi juga harus dilaksanakan pada komoditas seperti kopi dan rumput lain.

Dia menjelaskan Indonesia sudah terbiasa mengekspor komoditas mentah sejak 400 tahun yang lalu. Padahal, proses pengolahan barang mentah tersebut bakal memberikan nilai tambah yang besar, serta menciptakan banyak kesempatan kerja untuk masyarakat.

Selain itu, kegiatan yang menciptakan nilai tambah bakal berdampak positif pada penerimaan negara. Melalui kegiatan produksi tersebut, lanjut presiden, penerimaan negara termasuk pajak bakal otomatis meningkat.

Baca Juga:
Ada Tren Kenaikan Inflasi, Mendagri Minta Seluruh Pemda Waspada

Cita-Cita Menjadi Negara Maju pada 2045

Jokowi lantas menyebut program hilirisasi bakal mendukung cita-cita Indonesia menjadi negara berpendapatan tinggi atau maju pada 2045.

Berdasarkan penghitungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), hilirisasi akan meningkatkan pendapatan per kapita Indonesia menjadi US$10.900 dalam 10 tahun, US$15.800 dalam 15 tahun, serta akhirnya mencapai US$25.000 pada 2045.

"Meskipun ditekan oleh Uni Eropa, ditekan dari WTO, ditekan dari IMF, jangan mundur [dan] jangan berhenti," ujarnya.

Baca Juga:
PSAK 66 dan PSAK 74 Berlaku di 2025, KAPj IAI Siapkan Panduannya

Jokowi mulai mendorong hilirisasi melalui pelarangan ekspor nikel ore pada 2020. Namun, kebijakan tersebut digugat Uni Eropa ke World Trade Organization (WTO) hingga Indonesia kalah pada Panel Dispute Settlement Body pada WTO.

Pemerintah Indonesia pun segera mengajukan banding atas keputusan WTO tersebut. Hingga saat ini, proses banding tersebut masih berproses.

International Monetary Fund (IMF) juga sempat meminta Indonesia untuk menghentikan pelarangan ekspor bijih nikel secara bertahap. IMF sebetulnya menghargai upaya Indonesia dalam mendorong hilirisasi nikel. Namun, IMF menilai kebijakan itu perlu dianalisis lebih lanjut. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 04 Desember 2023 | 14:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Tren Kenaikan Inflasi, Mendagri Minta Seluruh Pemda Waspada

Senin, 04 Desember 2023 | 13:00 WIB AKUNTANSI KEUANGAN

PSAK 66 dan PSAK 74 Berlaku di 2025, KAPj IAI Siapkan Panduannya

Senin, 04 Desember 2023 | 12:00 WIB SIPRUS

Otoritas Ini Kenakan PPN Nol Persen untuk Daging dan Sayuran

BERITA PILIHAN
Senin, 04 Desember 2023 | 18:17 WIB ADMINISTRASI KEPABEANAN

Daftar IMEI untuk HP Bisa Diwakilkan, Sertakan Dokumen Kedatangan

Senin, 04 Desember 2023 | 17:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Data Sudah Terkirim ke CEIR, DJBC Pastikan IMEI Terdaftar Permanen

Senin, 04 Desember 2023 | 16:59 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Jasa Keagenan Pelayaran Internasional

Senin, 04 Desember 2023 | 16:36 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN DTP Rumah dengan Harga Sampai Rp5 Miliar, Download di Sini!

Senin, 04 Desember 2023 | 16:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Vehicle Declaration dalam Kegiatan Ekspor-Impor?

Senin, 04 Desember 2023 | 16:15 WIB AGENDA KAMPUS

PSHK dan STH Indonesia Jentera Gelar Diskusi Soal Peninjauan Kembali

Senin, 04 Desember 2023 | 16:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Cuma untuk Layanan Pajak, Ini Pentingnya Validasi NPWP 16 Digit

Senin, 04 Desember 2023 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Jadi Nonefektif karena Pendapatan di Bawah PTKP, DJP Jelaskan Ini

Senin, 04 Desember 2023 | 14:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Tren Kenaikan Inflasi, Mendagri Minta Seluruh Pemda Waspada