ADMINISTRASI PAJAK

Siap-Siap! Periode Lapor SPT Tahunan 2022 Dimulai 1 Januari 2023

Dian Kurniati
Jumat, 30 Desember 2022 | 13.00 WIB
Siap-Siap! Periode Lapor SPT Tahunan 2022 Dimulai 1 Januari 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mulai mengingatkan wajib pajak agar bersiap melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Tabanan Desriana Dewi mengatakan Indonesia menganut sistem pajak self-assessment sehingga wajib pajak harus mendaftar, menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Pelaporan SPT Tahunan 2022 dapat dilakukan sejak 1 Januari 2023.

"Pelaporan SPT Tahunan ini merupakan kewajiban yang keempat, yang terakhir," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajaktabanan, dikutip pada Jumat (30/12/2022).

Desriana mengatakan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Pada wajib pajak orang pribadi, jenis SPT Tahunan yang dapat diisi yakni 1770, 1770 S, dan 1770 SS. SPT Tahunan 1770 dikhususkan bagi wajib pajak orang pribadi yang sumber penghasilannya berasal dari usaha atau pekerjaan bebas. Selain itu, form SPT 1770 juga digunakan untuk wajib pajak yang bekerja lebih dari satu pemberi kerja atau hanya memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final.

Kemudian, SPT Tahunan 1770 S dipakai oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan baik dari satu pemberi kerja atau lebih dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan sama dengan atau lebih besar dari Rp60 juta per tahun. Adapun SPT Tahunan 1770 SS digunakan oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60 juta dalam 1 tahun.

Dia menjelaskan wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Desriana lantas meminta wajib pajak tidak menunda penyampaian SPT Tahunan hingga batas akhir pelaporan.

"[Bisa saja] ada force majeure atau emergency. Kita tidak mengharapkan itu terjadi, tapi kita mengantisipasi dengan melakukan pelaporan lebih dahulu," ujarnya.

Dia menambahkan penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.