KEBIJAKAN PEMERINTAH

Siap-Siap! Kemendagri Minta Pemda Setop Pemutihan Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Jumat, 12 Agustus 2022 | 13:30 WIB
Siap-Siap! Kemendagri Minta Pemda Setop Pemutihan Pajak Kendaraan

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepada pemerintah daerah (pemda) untuk menghentikan kebiasaan memberikan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Bukannya meningkatkan kepatuhan pajak, pemutihan PKB justru mendorong pemilik kendaraan menunda pembayaran pajak dan menunggu diselenggarakannya pemutihan.

"Masyarakat malah menunggu pemutihan, ada pemutihan yang rutin ditunggu sehingga masyarakat menunda pembayarannya. Oleh karena itu, pemutihan diharapkan tidak perlu dilakukan lagi," ujar Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, Jumat (12/8/2022).

Baca Juga:
Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Ketimbang terus menerus menyelenggarakan pemutihan, Fatoni meminta pemda untuk memperbaiki pelayanan agar masyarakat mudah membayar pajak dan terdorong untuk melaksanakan kewajibannya tersebut.

Sanksi juga perlu disiapkan bagi pemilik kendaraan yang tidak membayar PKB. Adapun salah satu sanksi yang sedang disiapkan adalah penghapusan data registrasi kendaraan bermotor dengan STNK mati selama 2 tahun.

"Tim Pembina Samsat Nasional akan menerapkan penghapusan kendaraan yang tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut. Jadi kalau 2 tahun berturut-turut tidak membayar akan dihapus sehingga menjadi kendaraan yang tidak ada suratnya, ilegal," ujar Fatoni.

Baca Juga:
Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan dalam membayar PKB. Kebijakan ini masih akan terus disosialisasikan agar masyarakat dapat memahami konsekuensi dari ketidakpatuhan pembayaran PKB.

Berdasarkan catatan Kemendagri, setiap pemda memiliki potensi PKB sebesar 40% hingga 60% yang belum dimaksimalkan. Adapun Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat tunggakan PKB secara nasional sudah mencapai Rp100 triliun.

Selain untuk meningkatkan kepatuhan pajak, penghapusan registrasi kendaraan juga diperlukan untuk menyinkronkan data kendaraan pada Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan pemda. Pasalnya, ketiga instansi memiliki catatan jumlah kendaraan bermotor yang berbeda.

Korlantas mencatat jumlah kendaraan bermotor di Indonesia mencapai 149 juta unit, sedangkan Jasa Raharja mencatat jumlah kendaraan bermotor hanya sebanyak 103 juta unit. Adapun pemda se-Indonesia mencatat jumlah kendaraan bermotor hanya mencapai 113 juta unit. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 14:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN

Waduh, Yacht Asal Australia di Banda Neira Diamankan Bea Cukai 

Senin, 13 Mei 2024 | 17:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Alokasi WP Berbasis Kewilayahan, KPP Harus Tentukan Zona Pengawasan

Senin, 13 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Kena Reject Berhari-hari, Pastikan e-Faktur Versi Terkini

Senin, 13 Mei 2024 | 15:00 WIB APLIKASI PAJAK

DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan