KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Setujui Hasil Pemeriksaan, WP Bersedia Lunasi Kurang Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 September 2023 | 13:30 WIB
Setujui Hasil Pemeriksaan, WP Bersedia Lunasi Kurang Bayar Pajak

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Wajib pajak mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan pada 18 September 2023 guna menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh kantor pajak.

Fungsional Pemeriksa KPP Pratama Badung Selatan Golda Meyr Silitonga menjelaskan wajib pajak bersangkutan bersedia untuk membayar kekurangan bayar pajak dari hasil pemeriksaan pajak yang telah dilakukan kantor pajak.

“Setelah pembuatan billing, wajib pajak bisa segera melakukan pembayaran melalui internet banking ataupun secara manual ke bank persepsi atau kantor pos terdekat,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (22/9/2023).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Golda menjelaskan kantor pajak telah mengirimkan hasil pemeriksaan pajak kepada sejumlah wajib pajak. Hasil pemeriksaan tersebut mencakup evaluasi atas laporan keuangan dan aktivitas bisnis wajib pajak selama periode tertentu yang menghasilkan produk hukum berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar atau Surat Tagihan Pajak (STP).

Pemerintah, lanjutnya, terus mendorong wajib pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan tepat waktu, serta berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dalam hal perpajakan.

Golda juga berharap langkah sukarela dari wajib pajak tersebut dapat menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya untuk mematuhi kewajiban pajak secara transparan dan bertanggung jawab demi kemajuan bersama.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sementara itu, wajib pajak yang diwakili oleh seorang direktur menuturkan bahwa kedatangannya ke KPP Pratama Badung Selatan dalam rangka membayar pajak yang terutang sesuai dengan hasil pemeriksaan pajak.

"Kami menghormati pemeriksaan pajak yang telah dilakukan DJP. Kami akan segera melaksanakan kewajiban kami untuk membayar pajak yang terutang sesuai dengan hasil pemeriksaan tersebut," ujar direktur. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD