PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPh Pasal 21 Naik, Kemenkeu: Upah Pegawai Mulai Membaik

Muhamad Wildan | Kamis, 27 Januari 2022 | 16:30 WIB
Setoran PPh Pasal 21 Naik, Kemenkeu: Upah Pegawai Mulai Membaik

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi penerimaan pajak dari PPh Pasal 21 pada tahun lalu yang tumbuh 6,2% menunjukkan adanya peningkatan utilisasi tenaga kerja sekaligus peningkatan upah pada tahun tersebut.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan realisasi PPh Pasal 21 pada 2020 mencapai Rp149,75 miliar atau naik 6,2%. Capaian tersebut lebih baik bila dibandingkan dengan 2020 yang sempat terkontraksi hingga -5,01%.

"Pada 2021, sudah mengalami pemulihan utilisasi tenaga kerja, dan di sisi yang lain juga kita lihat ada penyesuaian gaji yang lebih baik," katanya dikutip pada Kamis (27/1/2022).

Baca Juga:
DDTCNews Terima Apresiasi dari Kanwil DJP Jakarta Utara

Menurut Yon, perbaikan utilisasi tenaga kerja dan upah tercermin terutama pada kuartal IV/2021. Pada kuartal tersebut, pertumbuhan penerimaan PPh Pasal 21 mencapai 18%, lebih tinggi dari kuartal-kuartal sebelumnya yang hanya tumbuh satu digit.

Insentif pajak bagi karyawan juga banyak dimanfaatkan. Realisasi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) pada 2021 mencapai Rp5,23 triliun dan telah dimanfaatkan 106.118 pemberi kerja. Terdapat lebih dari 2 juta pekerja mendapatkan insentif tersebut.

"Artinya, kalau karyawan menghemat Rp1 juta—Rp2 juta dari penghasilan selama pandemi, ini akan mendorong daya belinya," ujarnya.

Baca Juga:
DJP Jakarta Utara Gelar Tax Gathering dan Konsultasi Publik

Yon menilai tambahan penghasilan yang tidak dipajaki pemerintah berkat PPh Pasal 21 DTP tersebut bisa digunakan sebagai konsumsi sehingga mendorong pemuluhan ekonomi secara umum.

PPh Pasal 21 DTP merupakan salah satu insentif pajak yang diberikan pemerintah sepanjang 2021. Selain PPh Pasal 21 DTP, pemerintah juga memberikan insentif lainnya seperti pengurangan angsuran PPh Pasal 25, PPh final UMKM DTP, dan lain sebagainya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Mei 2024 | 21:35 WIB PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTCNews Terima Apresiasi dari Kanwil DJP Jakarta Utara

Kamis, 30 Mei 2024 | 21:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

DJP Jakarta Utara Gelar Tax Gathering dan Konsultasi Publik

Kamis, 30 Mei 2024 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Hingga April, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Uang Pajak Rp102 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Mei 2024 | 21:35 WIB PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTCNews Terima Apresiasi dari Kanwil DJP Jakarta Utara

Kamis, 30 Mei 2024 | 21:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

DJP Jakarta Utara Gelar Tax Gathering dan Konsultasi Publik

Kamis, 30 Mei 2024 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Hingga April, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Uang Pajak Rp102 Triliun

Kamis, 30 Mei 2024 | 17:37 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Surat Keberatan Bea Cukai Bisa Diperbaiki Sebelum Jangka Waktu Habis

Kamis, 30 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak dan Invoice Boleh Berbeda Tanggalnya? DJP Jelaskan Ini

Kamis, 30 Mei 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Tapak Baru di IKN, Tidak Dipungut PPN?