PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPh Orang Pribadi Turun Karena PPS, Ini Penjelasan Kemenkeu

Muhamad Wildan | Selasa, 17 Januari 2023 | 12:30 WIB
Setoran PPh Orang Pribadi Turun Karena PPS, Ini Penjelasan Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Meski penerimaan pajak mencatatkan pertumbuhan signifikan, realisasi setoran dari pajak penghasilan orang pribadi justru terkontraksi.

Realisasi penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) orang pribadi pada 2022 mencapai Rp11,58 triliun, turun 6,29% dibandingkan dengan realisasi penerimaan dari PPh sepanjang 2021 sejumlah Rp12,36 triliun.

"PPh orang pribadi masih tertekan karena pergeseran pembayaran PPh orang pribadi ke PPh final, dampak dari implementasi program pengungkapan sukarela," tulis Kementerian Keuangan dalam laporan APBN KiTa Edisi Januari 2023, dikutip pada Selasa (17/1/2023).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Dengan total penerimaan pajak senilai Rp1.716,76 triliun pada 2022, setoran PPh orang pribadi hanya berkontribusi sebesar 0,7% terhadap total penerimaan pajak.

Sementara itu, realisasi setoran PPh final pada 2022 mencapai Rp166,57 triliun, tumbuh 51% dari periode yang sama tahun sebelumnya.

Pembayaran PPh final oleh peserta program pengungkapan sukarela (PPS) tercatat mencapai Rp61,01 triliun. Dengan demikian, PPh final PPS berkontribusi sebesar 36,6% terhadap total penerimaan PPh final pada tahun lalu.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Secara lebih terperinci, terdapat sebanyak 78.289 wajib pajak orang pribadi yang mengikuti kebijakan I PPS dan sebanyak 225.603 wajib pajak orang pribadi yang mengikuti kebijakan II PPS.

Total pembayaran PPh final dari wajib pajak orang pribadi peserta kebijakan I PPS mencapai Rp31,38 triliun dan total pembayaran PPh final oleh wajib pajak orang pribadi peserta kebijakan II PPS senilai Rp28,1 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya