PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPh Badan Tumbuh 136 Persen, Ternyata Ini Penyebabnya

Muhamad Wildan | Jumat, 22 April 2022 | 11:00 WIB
Setoran PPh Badan Tumbuh 136 Persen, Ternyata Ini Penyebabnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan per kuartal I/2022 sudah mencapai Rp48,54 triliun atau tumbuh 135,96% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Merujuk pada Laporan APBN Kita edisi April 2022, salah satu penyebab tingginya realisasi setoran PPh Badan tersebut adalah besarnya jumlah ketetapan pajak yang dibayar oleh wajib pajak pada bulan tersebut.

"Tingginya pertumbuhan jenis pajak ini merupakan akibat dari pembayaran ketetapan pajak yang besar pada Maret 2022," tulis Kementerian Keuangan pada laporan APBN KiTa edisi April 2022, dikutip pada Jumat (22/4/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan pertumbuhan PPh badan yang positif mencerminkan membaiknya kinerja sektor korporasi pada tahun ini.

"Perusahaan-perusahaan ini pertama dia sudah pulih, kedua mungkin menikmati kenaikan tingkat harga komoditas, dan tentu ini menggambarkan kesehatan perusahaannya mulai pulih," katanya.

Menurut Sri Mulyani, tingginya setoran PPh badan juga disebabkan berkurangnya jumlah perusahaan yang memperoleh fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Saat ini, insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% hanya diberikan kepada sebagian kecil sektor perekonomian, antara lain seperti sektor transportasi, akomodasi dan restoran, pendidikan, dan kesehatan.

Untuk diketahui, realisasi penerimaan pajak pada kuartal I/2022 mencapai Rp322,46 triliun atau naik 41% dibandingkan dengan posisi tahun sebelumnya. Nilai pajak yang dikumpulkan tersebut setara dengan 26% dari target pajak 2022 senilai Rp1.265 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara