BERITA PAJAK HARI INI

Setoran Penerimaan Pajak Baru 78%

Wahyu Budhi Prabowo | Rabu, 13 Desember 2017 | 09:21 WIB
Setoran Penerimaan Pajak Baru 78%

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Rabu (13/12) kabar datang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mencatat posisi penerimaan perpajakan sebesar 78% dari target 2017 sebesar Rp1.283,6 triliun. Dengan capaian ini pemerintah optimistis penerimaan pajak di tahun ini lebih baik dibandingkan periode yang sama ditambah adanya program tax amnesty.

Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan penerimaan pajak hingga pertengahan November tumbuh 5,3% dibandingkan 2016. Dari sisi belanja realisasi hingga saat ini mencapai Rp1.616 triliun atau 77,2% dari pagunya atau tumbuh 5,3% dari periode yang sama di 2016. Artinya capaian pajak dan sisi belanja hampir sama tumbuhnya sebesar 5,3%. Sementara untuk defisit sampai saat ini mencapai Rp219,8 triliun atau 2,2% dari PDB.

"Intinya kita masih yakin bahwa ini masih dalam jalurnya. Sisi pendapatan pajak maupun belanja. Pendapatan tertolong dari PNBP, ini meningkat signifikan terutama kenaikan komoditas batubara dan minyak," ujarnya.

Baca Juga:
Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Berita lainnya adalah mengenai Presiden yang menekankan pentingnya Indonesia lakukan transformasi ekonomi. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Presiden tekankan pentingnya Indonesia lakukan transformasi ekonomi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan pentingnya bagi Indonesia untuk melakukan transformasi ekonomi dari ekonomi berbasis konsumsi menjadi investasi. Presiden Jokowi saat menjadi pembicara di acara Sarasehan ke-2 100 Ekonom Indonesia di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa, mengingatkan pentingnya bagi Indonesia untuk melakukan transformasi ekonomi dan sudah saatnya bagi Indonesia untuk mulai beralih dari ekonomi berbasis konsumsi menjadi ekonomi berbasis investasi. Maka dari itu, pemerintah gencar untuk membangun mulai dari daerah terluar dan yang selama ini kurang mendapat perhatian seperti di Papua. Khusus di Papua, pemerintah membangun jalan Trans-Papua dan sejumlah infrastruktur lainnya untuk menekan disparitas harga.

  • Kominfo Dukung Kemenkeu Terapkan Pajak untuk Barang Tak Berwujud

Pemerintah akan mengenakan bea masuk untuk barang tak berwujud atau intangible goods yang dijual secara online mulai Januari 2018. Adapun jenis barang tak berwujud tersebut seperti software, e-book, musik ataupun film. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mendukung program yang kini tengah dikaji Kementerian Keuangan. Rudiantara pun menuturkan peraturan pajak tersebut tidak akan memberikan dampak negatif pada industri digital karena memang saat ini minat masyarakat pada produk-produk digital sangat dominan.

Baca Juga:
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir
  • Kemenkeu Tegaskan Pajak E-commerce untuk Tegakkan Asas Kesetaraan

Pemerintah berkomitmen mengejar pajak para pelaku usaha daring atau e-commerce. Hal itu dilakukan agar ada asas keadilan dengan para pelaku usaha offline atau konvensional. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menjelaskan, pungutan pajak terhadap e-commerce ini bukan merupakan pengenaan pajak baru, namun mengacu pada yang telah ada. Bedanya, hanya akan diatur tata cara penarikan pajaknya. Pemungutan pajak tersebut, lanjutnya, akan diberlakukan kepada pelaku e-commerce yang memiliki aplikasi, dan bukan merupakan objek pajak baru karena hanya cara transaksinya saja yang berubah dari konvensional ke elektronik.

Ditjen Pajak Miliki Sistem Identifikasi Dinamika Industri Digital

Ditjen Pajak menyatakan memiliki sistem yang mampu mengidentifikasi dinamika industri digital, selain melalui skema yang rencananya akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dagang elektronik atau e-commerce. Menurut Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak, Iwan Djuniardi, kartu indonesia satu atau kartin1 yang diluncurkan Ditjen Pajak beberapa waktu lalu bisa digunakan untuk identifikasi bisnis digital. Bagi Ditjen Pajak, Kartin1 digadang-gadang menjadi big data yang diharapkan bisa menambah kepatuhan wajib pajak. Rencananya, sistem ini bisa digunakan oleh berbagai macam pihak. Sementara pemerintah tengah merancang PMK tentang perlakuan fiskal terhadap dagang elektronik atau e-commerce. Rencananya selain pajak, sistem tersebut juga akan mencakup aspek kepabeanan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Agustus 2019 | 14:05 WIB

Keren..........

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak