PAJAK UMKM

Setoran Pajak UMKM Masih Minim, Hal Ini Jadi Pengganjal

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 September 2021 | 17:30 WIB
Setoran Pajak UMKM Masih Minim, Hal Ini Jadi Pengganjal

Menkop UKM Teten Masduki. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mendorong perubahan pola bisnis UMKM dari informal menjadi sektor ekonomi formal. Cara ini dinilai jadi kunci peningkatan kontribusi penerimaan pajak.

Menkop Teten mengatakan kinerja setoran pajak pelaku UMKM secara nominal tergolong besar yaitu senilai Rp7,5 triliun lewat skema PPh final 0,5%. Namun, angka tersebut sangat rendah dibandingkan kontribusi ekonomi dan total penerimaan pajak nasional.

"Kalau dihitung secara [total penerimaan pajak] nasional kecil karena hanya 1,1%," katanya dalam Webinar Aspek Perpajakan dan Akuntansi UMKM, Jumat (17/9/2021).

Baca Juga:
Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Menurut Teten, masih minimnya kontribusi penerimaan pajak dari UMKM karena sebagian bisnis merupakan usaha informal. Kemudian sebesar 99,6% dari total UMKM masuk kategori usaha mikro dengan omzet di bawah Rp2 miliar per tahun.

Menurutnya, kunci utama meningkatkan kinerja penerimaan pajak sektor UMKM adalah menggeser pola bisnis informal menjadi formal. Oleh karena itu, skema rezim pajak khusus seperti PPh final 0,5% menjadi instrumen penting untuk mendorong UMKM masuk ekosistem ekonomi formal.

Hal tersebut juga sejalan dengan kebijakan perpajakan untuk UMKM di beberapa negara. Meksiko misalnya, menetapkan tarif pajak sebesar 2% atas omzet usaha UMKM. Lalu Hungaria dengan tarif 16% atas laba UMKM.

Baca Juga:
Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

"Hadirnya PP No. 23/2018 ini besar manfaatnya dengan skema hitung pajak secara sederhana dan beban tarif yang rendah," ujarnya.

Dia menambahkan Kemenkop UKM juga mendukung upaya formalitas usaha melalui penyediaan aplikasi pembukuan La Mikro. Aplikasi tersebut bisa diakses melalui gawai berbasis android dan laman internet.

Teten memastikan layanan tersebut dapat diakses gratis untuk memudahkan pembukuan kegiatan bisnis UMKM. Selain meningkatkan penerimaan pajak, mendorong formalitas bisnis UMKM juga upaya strategis meningkatkan daya saing produk UMKM dengan kegiatan usaha yang terus berkembang.

"Kebijakan ini [PPh final dan layanan aplikasi pembukuan] tentu diharapkan memacu motivasi untuk berwirausaha dan naik kelas. Sehingga kualitas lapangan kerja tidak di sektor informal terus," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?