PROVINSI DKI JAKARTA

Setoran Pajak Sektor Jasa Hotel, Restoran, dan Hiburan Masih Tertekan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 24 Oktober 2021 | 16:00 WIB
Setoran Pajak Sektor Jasa Hotel, Restoran, dan Hiburan Masih Tertekan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penerimaan beberapa jenis pajak di Pemprov DKI Jakarta masih tertekan. Kinerja ini sebagai dampak dari pandemi Covid-19 dan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyatakan realisasi penerimaan pajak daerah hingga 22 Oktober 2021 senilai Rp26,9 triliun. Kinerja penerimaan pajak tersebut memenuhi 61,95% dari target dalam APBD 2021 sejumlah Rp43,3 triliun.

"Jumlah total PAD (pendapatan asli daerah) sampai 22 Oktober 2021 senilai Rp31,7 triliun atau 61,95% dari target APBD 2021 senilai Rp51,2 triliun," tulis laporan Bapenda DKI Jakarta, dikutip pada Minggu (24/10/2021).

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Beberapa jenis pajak berbasis jasa masih tertekan. Penerimaan dari ajak hiburan tercatat senilai Rp54 miliar. Jumlah tersebut baru mencapai 6,97% dari target yang ditetapkan pemprov tahun ini senilai Rp775 miliar.

Selanjutnya, penerimaan pajak restoran terkumpul Rp1,5 triliun atau 38,34% terhadap target tahun ini senilai Rp4 triliun. Realisasi penerimaan pajak hotel senilai Rp607,2 miliar atau 41,88% terhadap target APBD 2021 senilai Rp1,4 triliun.

Sementara itu, pungutan berbasis kendaraan bermotor masih menjadi salah satu penopang penerimaan pajak di Jakarta. Setoran pajak kendaraan bermotor (PKB) mencapai Rp6,9 triliun. Jumlah tersebut 75,82% dari target tahun ini yang ditetapkan senilai Rp9,1 triliun.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Lalu, setoran bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mencapai Rp3,7 triliun atau 76,91% dari target senilai Rp4,9 triliun. Realisasi pajak bahan bakar kendaraan bermotor mencapai Rp769,6 miliar atau 61,57% dari target senilai Rp1,2 triliun.

Setoran pajak yang signifikan lainya adalah pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) yang sudah terkumpul senilai Rp7,7 triliun. Setoran PBB-P2 hingga 22 Oktober 2021 itu memenuhi 70,03% dari target senilai Rp11 triliun.

Bapenda DKI Jakarta mengimbau agar warga segera membayar tagihan PBB-P2 sebelum lewat jatuh tempo pada Jumat pekan depan (29/10/2021). Pembayaran sebelum jatuh tempo membuat warga terhindar dari sanksi administrasi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?