KABUPATEN MUKOMUKO

Setoran Pajak Sarang Walet Lampaui Target

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Juli 2018 | 10:51 WIB
Setoran Pajak Sarang Walet Lampaui Target

MUKOMUKO, DDTCNews - Realisasi penerimaan pajak sarang Burung Walet di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sudah memenuhi target yang dipatok dalam APBD. Alhasil, jenis pajak ini jadi satu-satunya yang sudah mencapai target penerimaan pada tengah tahun 2018.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Agus Sumarman. Kredit dilayangkan pada wajib pajak sarang Burung Walet yang dinilai patuh dalam membayar pajak.

"Khusus untuk pajak sarang burung walet surplus," katanya, Kamis (5/7).

Baca Juga:
Karaoke dan Spa Kena 40%, Ini Tarif Pajak Baru Kabupaten Cilacap

Meski mencapai target, namun kontribusi jenis pajak ini belum signifikan dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mukomuko. Pasalnya, target pajak sarang Burung Walet hanya dipatok sebesar Rp10 juta tahun ini. Sementara itu, realisasi hingga April sudah mencapai Rp23 juta.

Agus memproyeksikan pajak sarang Burung Walet hingga akhir tahun akan terus bertambah. Ia mengharapkan, para pengusaha sarang burung walet lebih konsisten dan meningkatkan kesadaran untuk membayar pajak.

Sementara itu, untuk target pajak secara keseluruhan pada tahun 2018 ini sebesar Rp13 miliar. Data BKD terkini per April 2018 realisasi setoran baru mencapai Rp3,2 miliar atau 21,53% dari target.

Baca Juga:
Pengusaha Sulit Ditagih, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Masih Nihil

"BKD optimis target bakal tercapai. Ini selain potensi objek pajak cukup banyak, kami juga terus bekerja maksimal untuk meningkatkan pendapatan daerah," ungkapnya.

Perolehan pajak sementara per April tersebut, penyumbang paling besar adalah pajak penerangan jalan yang mencapai Rp2,6 miliar. Selebihnya di peroleh dari sejumlah objek pajak lainnya seperti pajak reklame, rumah makan, hiburan, air bawah tanah,bphtb dan beberapa objek pajak lainnya yang wajib di bayar oleh pengusaha/invidu wajib pajak.

”Kita masih cukup banyak waktu untuk mencapai target penerimaan pajak yang telah di tetapkan tahun lalu,” tutup Agus dilansir Bengkulu Ekspress. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 10 April 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN CILACAP

Karaoke dan Spa Kena 40%, Ini Tarif Pajak Baru Kabupaten Cilacap

Rabu, 13 April 2022 | 09:30 WIB KABUPATEN TANA TIDUNG

Pengusaha Belum Jujur Soal Data, Pemda Kesulitan Kejar Pajak Ini

Minggu, 03 April 2022 | 15:00 WIB KABUPATEN KONAWE SELATAN

Pemda Ini Ingin Mulai Pungut Pajak Air Tanah dan Sarang Burung Walet

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024