PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak dari Sektor Pertambangan Tumbuh 113,6% di Kuartal I/2023

Dian Kurniati | Minggu, 23 April 2023 | 12:00 WIB
Setoran Pajak dari Sektor Pertambangan Tumbuh 113,6% di Kuartal I/2023

Foto udara kapal tongkang bermuatan batu bara melintasi Sungai Batanghari di Kasang, Jambi, Rabu (8/3/2023). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat setoran pajak dari sektor pertambangan mengalami pertumbuhan sebesar 113,6% pada kuartal I/2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan setoran pajak tersebut memang tidak sekuat periode yang sama 2022, ketika tumbuh mencapai 150,8%. Menurutnya, hal itu terjadi karena harga komoditas tambang yang mulai termoderasi.

"Pertambangan kita, harga komoditas sudah mengalami koreksi namun penerimaannya masih cukup kuat, yaitu tumbuh 113,6%," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Minggu (23/4/2023).

Baca Juga:
Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Sri Mulyani mengatakan setoran pajak dari sektor pertambangan memiliki kontribusi sebesar 11,1% terhadap penerimaan pajak pada kuartal I/2023.

Dia menjelaskan penerimaan pajak dari sektor pertambangan mengalami pertumbuhan signifikan pada kuartal I/2023 karena wajib pajak menyetorkan PPh badan tahunan lebih awal. UU KUP mengatur penyampaian SPT tahunan wajib pajak badan harus dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Secara bulanan, setoran pajak dari sektor pertambangan bahkan tumbuh hingga 209,2% pada Maret 2023. Angka ini melesat jauh dibandingkan dengan pertumbuhan pada Januari 2023 yang sebesar 69,7% dan Februari 2023 sebesar 29%.

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

"[Penerimaan pajak dari sektor pertambangan pada] bulan Maret ada kenaikan lebih dari 2 kali lipat, 209,2%. Ini karena ada perusahaan tambang yang menyetorkan PPh badannya lebih awal," ujarnya.

Sri Mulyani menyebut harga berbagai komoditas saat ini mulai mengalami tren penurunan. Misalnya pada komoditas batu bara, harganya telah turun dari puncaknya US$441,9 per metrik ton menjadi US$192,8 per metrik ton.

Pada kuartal I/2023, pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp432,25 triliun pada kuartal I/2023. Capaian tersebut setara 25,16% dari target tahun ini senilai Rp1.718 triliun.

Kinerja penerimaan pajak tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 33,78%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah