PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak dari Pertambangan Melandai, Sri Mulyani Bilang Begini

Dian Kurniati | Sabtu, 27 Mei 2023 | 08:30 WIB
Setoran Pajak dari Pertambangan Melandai, Sri Mulyani Bilang Begini

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan materi paparannya dalam konferensi pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat setoran pajak dari sektor pertambangan mengalami pertumbuhan sebesar 63,8% hingga April 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan setoran pajak dari sektor pertambangan mulai mengalami perlambatan. Sebagai pembanding, pada periode yang sama tahun lalu pertumbuhan setoran pajak dari sektor ini mencapai 258,8%.

"Secara overall [setoran pajak dari sektor] pertambangan 4 bulan Januari hingga April masih tumbuh 63,8% dan kontribusinya 14,8% terhadap total penerimaan pajak kita," katanya, dikutip pada Sabtu (27/5/2023).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Sri Mulyani mengatakan setoran pajak dari sektor pertambangan mampu tumbuh 63,8% karena ditopang pembayaran PPh badan tahunan sektor pertambangan batu bara. UU KUP mengatur penyampaian SPT tahunan wajib pajak badan harus dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Secara bulanan, perlemahan setoran pajak dari sektor pertambangan makin terasa. Pada April 2023, setoran pajak dari sektor ini tumbuh 34,9%, melambat dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang mampu tumbuh 209,5%.

Sementara itu, pertumbuhan setoran pajak dari sektor pertambangan pada Januari 2023 dan Februari 2023 masing-masing sebesar 70,8% dan 29,5%.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

"Untuk pertambangan, bulan terakhir juga masih tumbuh 34,9%, tetapi ini koreksi yang sangat dalam dibandingkan bulan sebelumnya yang tumbuhnya di atas 200%," ujarnya.

Sri Mulyani menyebut harga komoditas saat ini mulai mengalami tren moderasi, terutama pada sektor energi dan pangan. Misalnya untuk komoditas batu bara, harganya kini turun dari puncaknya US$428,92 per metrik ton pada September 2022 menjadi US$162,3 per metrik ton.

Hingga April 2023, pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak mencapai Rp688,15 triliun. Capaian tersebut setara 40,05% dari target tahun ini senilai Rp1.718 triliun.

Penerimaan pajak ini juga mengalami pertumbuhan sebesar 21,3% (year on year/yoy). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M