PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak dari Pertambangan Melandai, Sri Mulyani Bilang Begini

Dian Kurniati | Sabtu, 27 Mei 2023 | 08:30 WIB
Setoran Pajak dari Pertambangan Melandai, Sri Mulyani Bilang Begini

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan materi paparannya dalam konferensi pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat setoran pajak dari sektor pertambangan mengalami pertumbuhan sebesar 63,8% hingga April 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan setoran pajak dari sektor pertambangan mulai mengalami perlambatan. Sebagai pembanding, pada periode yang sama tahun lalu pertumbuhan setoran pajak dari sektor ini mencapai 258,8%.

"Secara overall [setoran pajak dari sektor] pertambangan 4 bulan Januari hingga April masih tumbuh 63,8% dan kontribusinya 14,8% terhadap total penerimaan pajak kita," katanya, dikutip pada Sabtu (27/5/2023).

Baca Juga:
PHTB Rumah Sederhana Kena PPh Final 1 Persen, Begini Aturannya

Sri Mulyani mengatakan setoran pajak dari sektor pertambangan mampu tumbuh 63,8% karena ditopang pembayaran PPh badan tahunan sektor pertambangan batu bara. UU KUP mengatur penyampaian SPT tahunan wajib pajak badan harus dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Secara bulanan, perlemahan setoran pajak dari sektor pertambangan makin terasa. Pada April 2023, setoran pajak dari sektor ini tumbuh 34,9%, melambat dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang mampu tumbuh 209,5%.

Sementara itu, pertumbuhan setoran pajak dari sektor pertambangan pada Januari 2023 dan Februari 2023 masing-masing sebesar 70,8% dan 29,5%.

Baca Juga:
Didesak Pengusaha Terapkan PPN, Otoritas Ini Tunggu Ekonomi Pulih

"Untuk pertambangan, bulan terakhir juga masih tumbuh 34,9%, tetapi ini koreksi yang sangat dalam dibandingkan bulan sebelumnya yang tumbuhnya di atas 200%," ujarnya.

Sri Mulyani menyebut harga komoditas saat ini mulai mengalami tren moderasi, terutama pada sektor energi dan pangan. Misalnya untuk komoditas batu bara, harganya kini turun dari puncaknya US$428,92 per metrik ton pada September 2022 menjadi US$162,3 per metrik ton.

Hingga April 2023, pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak mencapai Rp688,15 triliun. Capaian tersebut setara 40,05% dari target tahun ini senilai Rp1.718 triliun.

Penerimaan pajak ini juga mengalami pertumbuhan sebesar 21,3% (year on year/yoy). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PHTB Rumah Sederhana Kena PPh Final 1 Persen, Begini Aturannya

Sabtu, 30 September 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Transisi Energi Perlu Rp3.500 Triliun, Peran Swasta Diperlukan

Sabtu, 30 September 2023 | 09:30 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Kemenkeu Replikasi Aplikasi SIMBARA untuk PNBP Kehutanan dan Perikanan

BERITA PILIHAN
Minggu, 01 Oktober 2023 | 16:00 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Masih Ada Waktu! Yuk, Isi Survei Pajak dan Politik Ini

Minggu, 01 Oktober 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Ketentuan Benturan Kepentingan Pegawai Pajak Bakal Diperinci

Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PHTB Rumah Sederhana Kena PPh Final 1 Persen, Begini Aturannya

Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:00 WIB UJI MATERIIL

MA Cabut Aturan KPU soal Mantan Terpidana Jadi Caleg

Minggu, 01 Oktober 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Permohonan Impor Barang Kiriman oleh Perusahaan Jasa Titipan

Minggu, 01 Oktober 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bawa Minol dari Luar Negeri Cuma Boleh 1 Liter, Lebihnya Dimusnahkan

Minggu, 01 Oktober 2023 | 09:00 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Tagih PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Otomatis di K/L

Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Bali Bakal Pungut Pajak Turis, Kemenparekraf Adakan Sosialisasi

Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Bea Masuk Produk Digital Dibahas di WTO, Begini Sikap Indonesia