KABUPATEN BONDOWOSO

Setoran Pajak Anjlok 30%, Pemkab Ini Bentuk Satgas Khusus

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Juli 2020 | 11:43 WIB
Setoran Pajak Anjlok 30%, Pemkab Ini Bentuk Satgas Khusus

Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar (tengah) bersama sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah Kabupaten Bondowoso. (Foto: bondowosokab.go.id)

BONDOWOSO, DDTCNews - Pemkab Bondowoso, Jawa Timur, mulai bergerak aktif mengamankan penerimaan pajak daerah tahun ini dengan membentuk tim satuan tugas (satgas) khusus.

Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar mengatakan satgas khusus pajak daerah dibentuk untuk mengoptimalisasi setoran pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, kerja satgas pajak daerah ini akan mengonsolidasikan data dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).

"Pembentukan satgas ini kami lakukan karena ada beberapa data yang tidak sama antara objek pajak menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan Dinas Perizinan," katanya di Bondowoso, Selasa (7/7/2020).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Irwan menyebutkan dengan satgas ini setoran ke kas daerah diharapkan tidak hanya bersumber dari penerimaan pajak daerah. Biaya pengurusan izin yang akan ditangani satgas juga diharapkan mampu memberikan kontribusi kepada penerimaan daerah.

Selain itu, tugas satgas tidak hanya berkutat kepada sinkronisasi data OPD Pemkab Bondowoso. Tugas lapangan juga akan menjadi salah satu pekerjaan yang akan dilakukan satgas pajak daerah. Sasaran pertama adalah menyisir kepatuhan pelaku usaha untuk pungutan pajak reklame.

Satgas akan mendata pelaku usaha yang tidak lagi memperpanjang iklan di ruang publik. Nantinya ruang iklan tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan pemda, jika tidak ada pelaku usaha yang berminat memasang iklan.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

"Ada beberapa titik yang sudah tidak berizin, kalau tidak diperpanjang akan dilakukan penertiban terutama pajak reklame, apakah akan dilakukan pemotongan atau akan dikelola daerah, karena dalam perda apabila tidak dilakukan perpanjangan makan akan menjadi aset daerah," paparnya.

Irwan menambahkan optimalisasi setoran pajak daerah perlu dilakukan karena kinerja penerimaan tahun ini yang anjlok. Pandemi Covid-19 telah memangkas setoran pajak daerah hingga 30%. Karena itu, upaya ekstra dilakukan untuk mengamankan penerimaan hingga akhir tahun 2020.

"Penurunannya setorannya sekitar 30% di masa pandemi. Untuk itu kami akan melakukan optimalisasi intensifikasi dan ekstensifikasi dalam peningkatan pajak, sehingga di APBD 2021 minimal pajak kita mendekati seperti sebelumnya," imbuh Irwan seperti dilansir kabarjatim.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024