DIVESTASI SAHAM FREEPORT

Setoran Freeport Bakal Meningkat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 September 2018 | 10:05 WIB
Setoran Freeport Bakal Meningkat

Ilustrasi kegiatan operasi PT Freeport Indonesia (DDTCNews - ptfi.co.id)

JAKARTA, DDTCNews – Kontribusi PT Freeport Indonesia untuk penerimaan negara dipastikan semakin membesar setelah proses divestasi saham dan peralihan status kontrak karya menjadi IUPK selesai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), PT Freeport Indonesia (PTFI) akan memberikan kontribusi penerimaan negara yang secara agregat lebih besar dibandingkan pada saat kontrak karya (KK) berlaku.

“Mengenai perjanjian penerimaan negara pasal 169 Undang-Undang Minerba, komponen keseluruhan kalau ditotal harus lebih besar," katanya di Kantor Kemenkeu, Kamis (27/9/2018).

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Untuk mendukung kepastian investasi oleh Freeport dan PT Inalum (Persero), sambungnya, pemerintah memberikan kepastian mengenai kewajiban perpajakan dan kewajiban bukan pajak baik di tingkat pusat dan daerah yang menjadi kewajiban PTFI.

Seperti diketahui, PT Inalum (Persero), Freeport McMoRan Inc (FCX) dan Rio Tinto, telah melakukan penandatanganan sejumlah perjanjian sebagai kelanjutan dari Pokok-Pokok Perjanjian (Head of Agreement) terkait penjualan saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PTFI.

Penandatanganan itu meliputi Perjanjian Divestasi PTFI, Perjanjian Jual Beli Saham PT Rio Tinto Indonesia (PTRTI), dan Perjanjian Pemegang Saham PTFI. Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Direktur Utama Inalum Budi G Sadikin, dan CEO FCX Richard Adkerson.

Baca Juga:
Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Beri Penjelasan Soal Anggaran Bansos

Jalan divestasi ini maka jumlah saham PTFI yang dimiliki Inalum akan meningkat dari 9,36% menjadi 51,23%. Pemerintah Daerah Papua akan kebagian 10% saham dari Freeport.

Perubahan kepemilikan saham ini akan resmi terjadi setelah transaksi pembayaran sebesar US$3,85 miliar AS atau setara dengan Rp56 triliun. Adapun pembayaran kepada FCX rencananya akan diselesaikan sebelum akhir tahun 2018.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, mengapresiasi proses divestasi berjalan lancar meski melalui proses yang berliku. Sri Mulyani meyakini kesepakatan divestasi ini menguntungkan kedua belah pihak.

“Akhirnya selesai juga. Proses ini panjang, rumit dan pelik, tapi atas kerja sama banyak pihak selesai juga dengan kesepakatan yang saling menguntungkan," tandas Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 06 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: APBN 2025 Beri Ruang untuk Program Pemerintah Berikutnya

Jumat, 05 April 2024 | 18:34 WIB ANGGARAN NEGARA

Sri Mulyani Sebut Bantuan Pangan Bukan Bagian dari Perlinsos

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas