OMAN

Setelah Pungut PPN, Oman Bakal Kenakan PPh Orang Pribadi Mulai 2024

Muhamad Wildan | Sabtu, 24 September 2022 | 09:00 WIB
Setelah Pungut PPN, Oman Bakal Kenakan PPh Orang Pribadi Mulai 2024

Salah satu sudut jalan di Muscat, Oman. (Foto: theurbanactivist.com)

MUSKAT, DDTCNews - Pemerintah Oman berencana untuk mengenakan PPh atas orang pribadi kaya mulai 2024.

Target implementasi PPh orang pribadi sudah tercantum dalam rencana kebijakan fiskal jangka menengah 2020 dan pemerintah tidak memiliki rencana untuk menggeser target tersebut.

"Tidak ada penundaan dari implementasi PPh orang pribadi 2024," ujar Menteri Ekonomi Oman Said Al-Saqri, dikutip Sabtu (24/9/2022).

Baca Juga:
Menkeu Ini Tolak Usulan Pembebasan Pajak untuk Polisi dan Tenaga Medis

Al-Saqri mengatakan saat ini pemerintah masih terus mengevaluasi struktur dan threshold pengenaan pajak serta bagaimana PPh atas orang kaya tersebut dapat diimplementasikan.

Untuk diketahui, Oman tercatat telah memulai reformasi fiskal sejak tahun lalu. Pada April 2021, Oman untuk pertama kalinya mengenakan PPN dengan tarif 5% atas penyerahan barang dan jasa di yurisdiksinya.

Adapun beberapa barang dan jasa yang masih belum dikenai PPN oleh Oman antara lain kebutuhan pokok seperti gandum, nasi, jagung, susu, roti, gula, garam, buah-buahan, sayur-sayuran, dan daging serta jasa-jasa seperti jasa kesehatan, keuangan, dan pendidikan.

Baca Juga:
DJP Tambah 3 Perusahaan Jadi Pemungut PPN PMSE, Setoran Terus Tumbuh

Sepanjang semester I/2022, realisasi PPN di Oman tercatat sudah mencapai OMR424 juta atau sudah hampir mencapai target PPN tahun 2022 senilai OMR450 juta.

Reformasi fiskal baik melalui pengenaan PPN maupun pengenaan PPh orang pribadi pada 2024 diharapkan dapat menurunkan defisit anggaran secara bertahap menjadi tinggal 1,7% dari PDB.

Selain menurunkan defisit anggaran, reformasi fiskal diharapkan dapat memperbaiki struktur penerimaan Oman yang sejak sebelum pandemi Covid-19 terlalu banyak disokong oleh penerimaan dari sumber daya alam. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

BERITA PILIHAN

Rabu, 07 Juni 2023 | 20:00 WIB PERADILAN PAJAK

Soal Persiapan Pengadilan Pajak di Bawah MA, Begini Saran Peneliti

Rabu, 07 Juni 2023 | 18:57 WIB PENGADILAN PAJAK

Begini Kata Komisi Yudisial Soal Pengawasan Hakim Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:37 WIB KERJA SAMA PENDIDIKAN

STH Indonesia Jentera dan DDTC Teken MoU Pendidikan Hukum Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Pemanfaatan Insentif Fiskal untuk Energi Terbarukan Belum Optimal

Rabu, 07 Juni 2023 | 14:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

Pemerintah Minta Komwasjak Berpihak ke Wajib Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 12:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Putusan Pengadilan Pajak Harus Berkualitas Agar Bisa Jadi Preseden