OMAN

Setelah Pungut PPN, Oman Bakal Kenakan PPh Orang Pribadi Mulai 2024

Muhamad Wildan | Sabtu, 24 September 2022 | 09:00 WIB
Setelah Pungut PPN, Oman Bakal Kenakan PPh Orang Pribadi Mulai 2024

Salah satu sudut jalan di Muscat, Oman. (Foto: theurbanactivist.com)

MUSKAT, DDTCNews - Pemerintah Oman berencana untuk mengenakan PPh atas orang pribadi kaya mulai 2024.

Target implementasi PPh orang pribadi sudah tercantum dalam rencana kebijakan fiskal jangka menengah 2020 dan pemerintah tidak memiliki rencana untuk menggeser target tersebut.

"Tidak ada penundaan dari implementasi PPh orang pribadi 2024," ujar Menteri Ekonomi Oman Said Al-Saqri, dikutip Sabtu (24/9/2022).

Baca Juga:
DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Al-Saqri mengatakan saat ini pemerintah masih terus mengevaluasi struktur dan threshold pengenaan pajak serta bagaimana PPh atas orang kaya tersebut dapat diimplementasikan.

Untuk diketahui, Oman tercatat telah memulai reformasi fiskal sejak tahun lalu. Pada April 2021, Oman untuk pertama kalinya mengenakan PPN dengan tarif 5% atas penyerahan barang dan jasa di yurisdiksinya.

Adapun beberapa barang dan jasa yang masih belum dikenai PPN oleh Oman antara lain kebutuhan pokok seperti gandum, nasi, jagung, susu, roti, gula, garam, buah-buahan, sayur-sayuran, dan daging serta jasa-jasa seperti jasa kesehatan, keuangan, dan pendidikan.

Baca Juga:
Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Sepanjang semester I/2022, realisasi PPN di Oman tercatat sudah mencapai OMR424 juta atau sudah hampir mencapai target PPN tahun 2022 senilai OMR450 juta.

Reformasi fiskal baik melalui pengenaan PPN maupun pengenaan PPh orang pribadi pada 2024 diharapkan dapat menurunkan defisit anggaran secara bertahap menjadi tinggal 1,7% dari PDB.

Selain menurunkan defisit anggaran, reformasi fiskal diharapkan dapat memperbaiki struktur penerimaan Oman yang sejak sebelum pandemi Covid-19 terlalu banyak disokong oleh penerimaan dari sumber daya alam. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Rabu, 24 April 2024 | 14:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024