REFORMASI PAJAK

Setelah Lebaran, Panja Mulai Bahas RUU KUP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Juni 2018 | 08:49 WIB
Setelah Lebaran, Panja Mulai Bahas RUU KUP

JAKARTA, DDTCNews - Rancangan Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) hingga kini masih menggantung nasibnya di DPR. Meski sudah mendapat prioritas, pembahasan baru akan dimulai pasca libur Idul Fitri akhir Juni nanti.

Hal tersebut diungkapkan oleh anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun dalam seminar reformasi perpajakan yang diselenggarakan oleh FEB UI. Menurutnya Panitia Kerja (Panja) RUU KUP diproyeksikan mulai bergerak akhir Juni 2018.

"Sekarang masih dalam DIM (Daftar Inventaris Masalah) dan akan masuk pembahasan Panja rencananya habis lebaran," katanya, Rabu (6/6).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Fokus Perbaiki Sistem Pajak Ketimbang Pungut PPN

Meski sudah lama menggantung di parlemen, politisi Partai Golkar itu menyatakan harapannya agar RUU KUP dapat selesai sebelum habis masa bakti DPR 2014-2019. Selain itu, sudah ada komitmen pimpinan DPR untuk mendahulukan RUU yang sudah lama mandek seperti halnya RUU KUP.

"Harapannya sebelum akhir periode sudah bisa selesai," ungkapnya.

Seperti yang diketahui, RUU KUP mengubah hampir seluruh aspek mulai dari subtansi, sistematika dan tata urutan. Komposisi perubahan substansinya bahkan lebih dari 50%.

Baca Juga:
DJP Belanjakan Rp34,34 Miliar untuk Bangun Coretax System pada 2023

Dari jumlah bagian misalnya, UU KUP tahun 1983 hanya terdiri 11 bagian, tahun 2007 11 bagian, sedangkan RUU KUP yang dibahas saat ini berlipat menjadi 23 bagian. Jumlah pasal juga ikut bertambah dari 50 pada 1983, tahun 2007 menjadi 70 pasal, RUU KUP naik menjadi 129 pasal.

Perkembangan terakhir terkait RUU KUP bahwa fraksi-fraksi di Komisi XI belum sepenuhnya mengirimkan DIM untuk selanjutnya dibahas bersama pemerintah dalam bentuk Panja. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 04 Maret 2024 | 11:30 WIB LAPORAN KINERJA DJP 2023

DJP Belanjakan Rp34,34 Miliar untuk Bangun Coretax System pada 2023

Sabtu, 02 Maret 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Struktur Penerimaan Perpajakan RI pada Awal Reformasi Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?