KPP PRATAMA BAUBAU

Setelah Diblokir, Rekening Milik Penunggak Pajak Disita KPP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Juni 2023 | 16:39 WIB
Setelah Diblokir, Rekening Milik Penunggak Pajak Disita KPP

Ilustrasi.

BAUBAU, DDTCNews - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Baubau, Sulawesi Tenggara menyita aset milik wajib pajak berupa rekening bank yang tercatat di BNI KCP Raha.

Rekening disita usai dilakukan pemblokiran sebagai bagian dari tindakan penagihan aktif terhadap wajib pajak pemilik rekening. Usai disampaikan Surat Paksa, wajib pajak ternyata tidak juga melunasi utangnya sehingga dilakukan pemblokiran dan berlanjut ke penyitaan.

"Aset yang disita berupa rekening bank yang dimiliki oleh wajib pajak dan penanggung pajak PT YTP yang nilainya sesuai dengan utang pajak yang masih harus dilunasi," tulis KPP Pratama Baubau dilansir pajak.go.id, dikutip pada Rabu (14/6/2023).

Baca Juga:
Cegah Penghindaran Pajak di Era Digital, Otoritas Ini Optimalkan CRM

Kendati begitu, otoritas pajak tidak merilis berapa nilai tunggakan yang dimiliki penanggung pajak PT YTP. KPP Pratama Baubau menegaskan langkah penyitaan bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, terutama dalam hal pembayaran tunggakan pajak serta sebagai upaya penegakan hukum yang adil bagi penunggak pajak.

Sebagai informasi, penyitaan rekening dilakukan setelah dilakukan permintaan pemblokiran rekening nasabah. Ketentuan ini tercantum dalam UU 19/1997 jo UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Penyitaan merupakan proses lanjutan dari penagihan aktif. DJP akan melakukan penyitaan jika setelah lewat jangka waktu 2x24 jam sejak Surat Paksa disampaikan, wajib pajak tidak melakukan pelunasan kekurangan pembayaran pajak.

Baca Juga:
Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Jumat, 17 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Tunggakan Rp 1,48 Miliar Tak Kunjung Dilunasi WP, KPP Sita Kendaraan

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luhut Ungkap RI Bisa Dapat Pendapatan Jumbo dari Perdagangan Karbon

Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Senin, 20 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

4 Komoditas Tanaman Pangan yang Dikenai PPN Besaran Tertentu

Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK