ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kedaluwarsa Harus Diajukan Pengurus, Tak Bisa Dikuasakan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Maret 2024 | 13:00 WIB
Sertel Kedaluwarsa Harus Diajukan Pengurus, Tak Bisa Dikuasakan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Permintaan sertifikat elektronik (sertel) bagi wajib pajak badan harus dilakukan oleh pengurus dan tidak dapat dikuasakan.

Sesuai dengan Pasal 41-42 PER-04/PJ/2020, bagi wajib pajak badan dengan status pusat, permintaan sertel diajukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan.

"[Bagi WP dengan status cabang], permintaan sertel diajukan oleh pimpinan cabang atau pengurus cabang lainnya," bunyi Pasal 42 PER-04/PJ/2020, dikutip pada Selasa (26/3/2024).

Baca Juga:
Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Bagi pengurus badan yang mengajukan sertel, perlu menyerahkan fotokopi dokumen berupa identitas diri, dokumen pendirian badan usaha (akta pendirian dan surat keterangan penunjukan), serta SPT Tahunan PPh seluruh anggota kerja sama operasi untuk tahun pajak terakhir.

Lantas siapa yang disebut pengurus? Dalam beleid yang sama juga diatur definisi dari pengurus yang memiliki kewenangan mengajukan sertel.

Pertama, orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijakan dan keputusan perusahaan.

Baca Juga:
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Kedua, orang yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh badan tahun pajak terakhir.

Dan/atau, ketiga, dalam hal pengurus namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh badan atau akta pendirian, pengurus harus menyerahkan fotokopi surat pengangkatan pengurus.

Setelah diajukan permintaan sertel, KPP atau KP2KP akan melakukan penelitian administrasi atas kelengkapan data wajib pajak dan pengujian verifikasi serta autentikasi atas wajib pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah