PER-1/PJ/2023

Serikat Musisi Temui Dirjen Pajak, Konfirmasi Soal Tarif Pajak Royalti

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Maret 2023 | 15:30 WIB
Serikat Musisi Temui Dirjen Pajak, Konfirmasi Soal Tarif Pajak Royalti

Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FSMI) Chandra Darusman (ketiga dari kiri) saat bertemu dengan Dirjen Pajak Suryo Utomo (paling kiri).

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FSMI) Chandra Darusman menemui Dirjen Pajak Suryo Utomo, Selasa (21/3/2023) lalu. Kedatangan Chandra bertujuan mengonfirmasi ketentuan baru soal pemotongan pajak bagi pekerja seni.

Seperti diketahui, Menkeu Sri Mulyani lebih dulu mengumumkan bahwa tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 atas royalti diturunkan dari 15% menjadi 6%.

"Kami sebagai pekerja seni tergerak untuk terus membantu pemerintah dan juga melaksanakan kewajiban kami untuk membayar pajak," ungkap Chandra dalam keterangan pers otoritas, dikutip pada Kamis (23/3/2023).

Baca Juga:
DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Pertemuan ini juga merupakan tindak lanjut atas pertemuan Chandra Darusman bersama para tokoh lainnya dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Jumat (17/3/2023) lalu. Dalam pertemuan itu, menkeu dan para tokoh yang hadir membahas ketentuan perpajakan terkait dengan royalti bagi para pekerja seni.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengesahkan Peraturan Dirjen Pajak PER-1/PJ/2023 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menerapkan Penghitungan Pajak Penghasilan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi WP OP pengguna NPPN yang menerima royalti.

Baca Juga:
Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Peraturan tersebut mengatur bahwa atas penghasilan royalti yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi pengguna NPPN, yakni WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp4,8 miliar, dikenai pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dengan dasar pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 40% dari jumlah bruto penghasilan royalti tidak termasuk PPN.

Dengan kata lain, tarif efektif pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti yang diterima WP OP pengguna NPPN adalah sebesar 6% dari jumlah bruto royalti atau turun dari sebelumnya yaitu 15%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Submit SPT Tahunan Gagal karena Token Tidak Valid, DJP Sarankan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?