PER-1/PJ/2023

Serikat Musisi Temui Dirjen Pajak, Konfirmasi Soal Tarif Pajak Royalti

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Maret 2023 | 15:30 WIB
Serikat Musisi Temui Dirjen Pajak, Konfirmasi Soal Tarif Pajak Royalti

Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FSMI) Chandra Darusman (ketiga dari kiri) saat bertemu dengan Dirjen Pajak Suryo Utomo (paling kiri).

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FSMI) Chandra Darusman menemui Dirjen Pajak Suryo Utomo, Selasa (21/3/2023) lalu. Kedatangan Chandra bertujuan mengonfirmasi ketentuan baru soal pemotongan pajak bagi pekerja seni.

Seperti diketahui, Menkeu Sri Mulyani lebih dulu mengumumkan bahwa tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 atas royalti diturunkan dari 15% menjadi 6%.

"Kami sebagai pekerja seni tergerak untuk terus membantu pemerintah dan juga melaksanakan kewajiban kami untuk membayar pajak," ungkap Chandra dalam keterangan pers otoritas, dikutip pada Kamis (23/3/2023).

Baca Juga:
Ini Alasan Publik Harus Dilibatkan Saat Penyusunan Aturan Pajak

Pertemuan ini juga merupakan tindak lanjut atas pertemuan Chandra Darusman bersama para tokoh lainnya dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Jumat (17/3/2023) lalu. Dalam pertemuan itu, menkeu dan para tokoh yang hadir membahas ketentuan perpajakan terkait dengan royalti bagi para pekerja seni.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengesahkan Peraturan Dirjen Pajak PER-1/PJ/2023 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menerapkan Penghitungan Pajak Penghasilan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi WP OP pengguna NPPN yang menerima royalti.

Baca Juga:
Situs e-Riset Dibuka Lagi, Izin Penelitian di DJP Bisa Diajukan Online

Peraturan tersebut mengatur bahwa atas penghasilan royalti yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi pengguna NPPN, yakni WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp4,8 miliar, dikenai pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dengan dasar pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 40% dari jumlah bruto penghasilan royalti tidak termasuk PPN.

Dengan kata lain, tarif efektif pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti yang diterima WP OP pengguna NPPN adalah sebesar 6% dari jumlah bruto royalti atau turun dari sebelumnya yaitu 15%. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 30 Mei 2023 | 14:10 WIB PODCAST CERMATI DJP

Ini Alasan Publik Harus Dilibatkan Saat Penyusunan Aturan Pajak

Selasa, 30 Mei 2023 | 12:00 WIB PODCAST CERMATI DJP

Agar Reformasi Pajak Berhasil, Aspek Ini Jangan Dilupakan

BERITA PILIHAN

Rabu, 31 Mei 2023 | 09:31 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Bocorkan Alasan Belum Mau Naikkan Tarif PPN Jadi 12 Persen

Rabu, 31 Mei 2023 | 09:01 WIB KURS PAJAK 31 MEI 2023 - 6 JUNI 2023

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

Selasa, 30 Mei 2023 | 22:19 WIB SELEKSI HAKIM AGUNG

Masa Pendaftaran Calon Hakim Agung TUN Khusus Pajak Diperpanjang

Selasa, 30 Mei 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengadilan Pajak di Bawah MA, Kemenkeu Siap Koordinasikan

Selasa, 30 Mei 2023 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Belum Akan Dinaikkan Jadi 12 Persen, Ini Penjelasan BKF

Selasa, 30 Mei 2023 | 15:00 WIB PELAYANAN BEA CUKAI

Pengawasan Beberapa Kantor Bea Cukai Dialihkan, Ternyata Ini Alasannya

Selasa, 30 Mei 2023 | 14:34 WIB KONSULTASI PAJAK

Beri Sampel untuk Promosi ke Pelanggan, Bagaimana Perlakuan PPN-nya?

Selasa, 30 Mei 2023 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Fiskal Mobil Listrik Dikritik, Sri Mulyani Bilang Begini

Selasa, 30 Mei 2023 | 14:10 WIB PODCAST CERMATI DJP

Ini Alasan Publik Harus Dilibatkan Saat Penyusunan Aturan Pajak

Selasa, 30 Mei 2023 | 14:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Metode Deduksi dalam Menghitung Nilai Pabean?