RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Perbedaan Waktu Pemotongan PPh Pasal 23

Vallencia | Jumat, 24 Juni 2022 | 16:14 WIB
Sengketa Perbedaan Waktu Pemotongan PPh Pasal 23

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa mengenai perbedaan waktu pemotongan PPh Pasal 23 atas akun dengan nama biaya hutan tanaman industri dalam pengembangan.

Otoritas pajak melakukan koreksi berdasarkan pada ekualisasi antara biaya hutan tanaman industri dalam pengembangan dengan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 yang telah dilaporkan wajib pajak. Otoritas pajak menemukan terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong.

Di sisi lain, wajib pajak menyatakan tidak setuju dengan pendapat otoritas pajak. Wajib pajak menilai pihaknya telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 dengan benar. Adapun pemotongan PPh Pasal 23 memang tidak dilakukan pada saat transaksi terjadi. Sebab, pada faktanya pembayaran atas transaksi yang dilakukan pada 2006 baru dilakukan di tahun-tahun berikutnya.

Baca Juga:
Sengketa Belum Dipotongnya PPh Pasal 23 atas Jasa Freight Forwarding

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Kemudian, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan ID.

Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat koreksi positif dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 23 senilai Rp17.372.023.092 tidak dapat dipertahankan.

Baca Juga:
Sengketa PPN atas Penjualan Tabung Gas LPG

Majelis Hakim Pengadilan Pajak menilai wajib pajak telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas biaya hutan tanaman industri dalam pengembangan tahun 2006 dengan tepat. Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak.

Selanjutnya, dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 35764/PP/M.XIII/12/2011 tanggal 20 Desember 2011, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 2 April 2012.

Pokok sengketa dalam perkara ini ialah koreksi DPP PPh Pasal 23 masa pajak Januari hingga Desember 2006 senilai Rp17.372.023.092 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Nilai-Nilai Utama Peradilan Pajak dan Perannya di Indonesia

Pendapat Pihak yang Bersengketa
Pemohon PK selaku otoritas pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini, Pemohon PK melakukan koreksi positif DPP PPh Pasal 23 berdasarkan pada hasil ekualisasi antara biaya hutan tanaman industri dalam pengembangan dengan objek PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan oleh Termohon PK.

Merujuk pada hasil ekualisasi tersebut, Pemohon PK menemukan fakta terdapat objek PPh Pasal 23 dalam akun hutan tanaman industri dalam pengembangan yang belum dipotong pajak oleh Termohon PK.

Sebagai tindak lanjut, Pemohon PK meminta sejumlah dokumen dari Termohon PK untuk kepentingan pembuktian. Namun demikian, Termohon PK hanya dapat menunjukkan sebagian bukti potong PPh Pasal 23.

Baca Juga:
Sudah Upload di e-Tax Court, Dokumen Banding Tak Perlu Dikirim Manual

Pemohon PK juga melakukan penelitian terhadap buku besar dengan periode 2007—2010, khususnya pada akun biaya hutan tanaman industri dalam pengembangan. Penelitian dilakukan untuk menguji apakah biaya pada akun hutan tanaman industri dalam pengembangan tahun 2006 dibebankan kembali di tahun-tahun berikutnya atau tidak.

Berdasarkan pada penelitian tersebut, Pemohon PK menemukan fakta terdapat 4 transaksi yang dilakukan pada 2006, tetapi pencatatan pada akun biaya hutan tanaman industri dalam pengembangan terjadi pada 2007.

Selain itu, ada juga satu transaksi yang terjadi pada 2006, tetapi dicatatkan pada akun hutan tanaman industri dalam pengembangan di 2008 hingga 2010.

Baca Juga:
Banding via e-Tax Court, WP yang Diwakili Kuasa Hukum Harus Punya Akun

Sehubungan dengan penemuan tersebut, Pemohon PK menyatakan tidak setuju apabila transaksi yang terjadi pada 2006 baru dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 pada tahun-tahun berikutnya.

Padahal, sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 138 Tahun 2000, pemotongan PPh Pasal 23 dapat dilakukan pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung pada peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Sebaliknya, Termohon PK menyatakan tidak setuju dengan pendapat Pemohon PK. Termohon PK menyampaikan telah melakukan pembukuan biaya sesuai dengan PSAK dan melaksanakan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga:
Sengketa Pajak Perbedaan Kurs dalam Penghitungan PPh Pasal 21

Termohon PK berdalil pihaknya telah memotong PPh Pasal 23 atas transaksi biaya hutan tanaman industri dalam pengembangan pada 2006 dengan benar. Adapun pemotongan PPh Pasal 23 memang tidak dilakukan pada saat transaksi terjadi. Sebab, pada faktanya pembayaran atas transaksi yang berlangsung pada 2006 baru dilakukan di tahun-tahun berikutnya.

Selain itu, Termohon PK juga telah memberikan seluruh data, catatan, pembukuan, informasi, dan keterangan lainnya. Hal ini dapat dibuktikan dari tanda terima dokumen yang diserahkan kepada Pemohon PK.

Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sudah tepat dan benar. Adapun terhadap perkara ini, terdapat dua pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.

Baca Juga:
Sengketa Pajak di Indonesia: Risiko, Realitas, dan Pencegahan

Pertama, koreksi DPP PPh Pasal 23 masa pajak Januari hingga Desember 2006 senilai Rp17.372.023.092 tidak dapat dibenarkan. Sebab, setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan kedua belah pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta dan melemahkan bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Kedua, dalam perkara a quo, Termohon PK telah melakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 23 dengan benar. Oleh sebab itu, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan pada pertimbangan di atas, Mahkamah Agung menilai ermohonan PK tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK ditetapkan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (kaw)


(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 September 2023 | 15:15 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Belum Dipotongnya PPh Pasal 23 atas Jasa Freight Forwarding

Jumat, 22 September 2023 | 18:53 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penjualan Tabung Gas LPG

Kamis, 21 September 2023 | 08:00 WIB LITERASI PAJAK

Nilai-Nilai Utama Peradilan Pajak dan Perannya di Indonesia

Selasa, 19 September 2023 | 13:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Sudah Upload di e-Tax Court, Dokumen Banding Tak Perlu Dikirim Manual

BERITA PILIHAN
Rabu, 04 Oktober 2023 | 14:33 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Perlunya Akuntabilitas dalam Pemberian Insentif Pajak Pasca-UU HKPD

Rabu, 04 Oktober 2023 | 14:00 WIB DISRUPSI TEKNOLOGI

Impor Barang e-Commerce Makin Marak, Jokowi: Indonesia Kecolongan

Rabu, 04 Oktober 2023 | 13:45 WIB ASET KRIPTO

Pemerintah Matangkan Rencana Pembentukan Komite Aset Kripto

Rabu, 04 Oktober 2023 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Kepatuhan Formal Wajib Pajak Sudah Capai 79,9 Persen

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:15 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Membangun Kebanggaan Gotong Royong Lewat Pajak

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertambah Lagi, DJP Tunjuk Squarespace Jadi Pemungut PPN PMSE

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:03 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ditopang PPh Nonmigas, DJP Yakin Penerimaan Pajak Bakal Lampaui Target

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Syarat-Syarat agar Barang Pindahan Bebas Bea Masuk

Rabu, 04 Oktober 2023 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Lewat Digitalisasi, Sri Mulyani Ingin Local Taxing Power Menguat