RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Jasa Teknik, Manajemen, dan Konstruksi Belum Dipotong PPh

Hamida Amri Safarina | Kamis, 30 Juli 2020 | 15:51 WIB
Sengketa Jasa Teknik, Manajemen, dan Konstruksi Belum Dipotong PPh

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa konstruksi yang belum dipotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 23.

Otoritas pajak menilai terdapat beberapa objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong dan dilaporkan oleh wajib pajak. Otoritas pajak menilai atas jasa pemasangan instalasi mesin dan jasa pemasangan listrik merupakan bagian dari jasa konstruksi yang harus dikenakan pemotongan PPh Pasal 23.

Sebaliknya, wajib pajak menyatakan telah melakukan pemotongan, pelaporan dan penyetoran atas penghasilan jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa konstruksi. Sementara terkait pengadaan atau pembelian material, menurutnya, bukan merupakan objek PPh Pasal 23.

Baca Juga:
IKH Online Ubah Ketentuan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Pajak

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.

Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan dalam catatan transaksinya, wajib pajak memisahkan antara nilai jasa dan nilai pembelian materialnya.

Baca Juga:
Ada IKH Online, Izin Kuasa Hukum Pajak Terbit Paling Lama 8 Hari Kerja

Atas jasa teknik dan jasa manajemen, wajib pajak telah melakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23. Sementara itu, pengadaan atau pembelian material bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sehingga pemotongan seharusnya tidak diperlukan. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan otoritas pajak tidak dapat dipertahankan.

Atas permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 46525/PP/M.XII/12/2013 tertanggal 26 Juli 2013, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 1 November 2013.

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi dasar pengenaan pajak PPh Pasal 23 atas jasa teknik dan manajemen sebesar Rp3.949.188.778 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Besok Lusa Pakai IKH Online, Ini Dokumen Permohonan yang Dibutuhkan

Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Pemohon PK melakukan koreksi karena terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan dan pelaporan.

Adapun objek yang dimaksud ialah jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa pemasangan instalasi mesin, dan jasa pemasangan listrik. Padahal, berdasarkan Pasal 23 UU PPh juncto Peraturan Dirjen Pajak No. PER-70/PJ/2007, imbalan sehubungan dengan jasa teknik, manajemen, dan jasa konstruksi wajib dipotong PPh Pasal 23.

Dalam Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 46525/PP/M.XII/12/2013, Majelis Hakim Pengadilan Pajak hanya memutuskan terkait koreksi jasa teknik dan jasa kontruksi saja. Padahal, Pemohon PK melakukan koreksi objek PPh Pasal 23 lainnya.

Baca Juga:
DJP Optimalkan Pajak dari Pengadaan Barang dan Jasa Lewat SIPP

Pemohon PK juga tidak setuju apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan pembelian atau pengadaan material bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Selain itu, Pemohon menilai jasa pemasangan instalasi mesin dan jasa pemasangan listrik merupakan bagian dari jasa konstruksi yang atas transaksinya harus dikenakan pemotongan PPh Pasal 23.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengecualikan jasa pemasangan instalasi mesin dan jasa pemasangan listrik dari objek PPh Pasal 23 dinilai Pemohon PK tidak dapat dibenarkan. Sebab, menurutnya, dalam memutus perkara, Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak mempertimbangkan pendapat para pihak, bukti, dan fakta yang terjadi.

Sebaliknya, Termohon PK tidak setuju atas seluruh dalil Pemohon PK. Termohon PK menegaskan telah melakukan pemotongan, pelaporan dan penyetoran PPh Pasal 23 atas seluruh transaksi yang dilakukannya, termasuk atas jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa konstruksi. Selanjutnya, terkait pengadaan atau pembelian material bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak dapat dipertahankan.

Baca Juga:
DJP Terus Gali Potensi Pajak Fintech atas Bunga Pinjaman P2P Lending

Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sudah tepat. Terdapat dua pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pertama, koreksi DPP PPh Pasal 23 atas jasa teknik dan jasa manajemen sebesar Rp3.949.188.778 tidak dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan para pihak dalam persidangan, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan.

Kedua, Pemohon PK telah melakukan uji bukti atas catatan, bukti pemotongan, dan penyetoran pajak. Hasil uji bukti tersebut menyatakan bahwa Termohon telah melakukan pemotongan, pelaporan, dan penyetoran PPh Pasal 23 atas jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa konstruksi dengan benar. Selanjutnya, atas kegiatan pengadaan barang bukan merupakan objek PPh Pasal 23.

Berdasarkan uraian di atas, pendapat Pemohon PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 12 April 2024 | 14:30 WIB PENGADILAN PAJAK

IKH Online Ubah Ketentuan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Pajak

Jumat, 12 April 2024 | 08:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Ada IKH Online, Izin Kuasa Hukum Pajak Terbit Paling Lama 8 Hari Kerja

Rabu, 10 April 2024 | 12:30 WIB IZIN KUASA HUKUM

Besok Lusa Pakai IKH Online, Ini Dokumen Permohonan yang Dibutuhkan

Rabu, 10 April 2024 | 12:00 WIB DIGITALISASI EKONOMI

DJP Optimalkan Pajak dari Pengadaan Barang dan Jasa Lewat SIPP

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M