RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Penyerahan BBM Melalui Agen

Vallencia | Senin, 07 November 2022 | 11:05 WIB
Sengketa DPP PPN atas Penyerahan BBM Melalui Agen

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa mengenai koreksi positif dasar pengenaan pajak (DPP) pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan bahan bakar minyak (BBM) solar yang didistribusikan melalui agen.

Sebagai informasi, wajib pajak memiliki usaha menjual BBM solar melalui penyalur atau agen. Penjualan dilakukan dengan memindahkan BBM dari fasilitas penyimpanan ke fasilitas lain yang dimiliki atau dikuasai oleh Termohon PK di masing-masing area keagenan.

Menurut otoritas pajak, transaksi yang dilakukan antara wajib pajak dan agen merupakan bentuk konsinyasi. Alasannya, tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya kegiatan jual-beli antara wajib pajak dan agen. Adapun atas transaksi konsinyasi tersebut merupakan objek PPN. Namun, dalam hal ini wajib pajak belum melaksanakan kewajiban PPN-nya.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Sebaliknya, wajib pajak tidak setuju dengan pernyataan otoritas pajak. Wajib pajak menyatakan tidak terdapat skema konsiyasi, melainkan hanya pemindahan BBM. Selain itu, wajib pajak menyatakan seluruh penjualan BBM dilakukan hanya melalui agen dan bukan langsung diserahkan ke konsumen akhir.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Kemudian, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan ID.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kronologi

WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat koreksi PPN yang ditetapkan oleh otoritas pajak tidak dapat dipertahankan.

Sebab, wajib pajak dapat membuktikan dirinya telah melaksanakan kewajiban sebagai pemegang izin niaga umum untuk memiliki atau menguasai fasilitas penyimpanan. Hal tersebut dibuktikan oleh wajib pajak dengan menyampaikan penunjukkan lima agen. Oleh sebab itu, wajib pajak tidak menjalankan mekanisme konsinyasi dan agen tidak wajib membuat nota retur.

Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Berikutnya, dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 40986/PP/M.III/16/2012 tanggal 25 Oktober 2012, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis kepada Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 12 Februari 2013.

Baca Juga:
Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi positif DPP PPN senilai Rp1.001.190.883 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa

PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini, Termohon PK menjalankan kegiatan usaha perdagangan BBM di lepas pantai dan telah memiliki sertifikat izin usaha niaga terbatas BBM (wholesale).

Dalam menjalankan usahanya, Termohon PK menjual BBM solar melalui agen yang berlokasi di beberapa area. Penjualan dilakukan dengan memindahkan BBM dari fasilitas penyimpanan ke fasilitas lain yang dimiliki atau dikuasai oleh Termohon PK di masing-masing area keagenan.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Atas usaha yang dijalankan Termohon PK tersebut, Pemohon PK melakukan pemeriksaan dan menetapkan adanya koreksi DPP PPN. Alasannya, Pemohon PK berpendapat Termohon PK belum melaporkan seluruh penyerahan BBM-nya.

Selama pemeriksaan, Pemohon PK tidak menemukan adanya bukti transaksi jual-beli antara Termohon PK dan agen. Oleh sebab itu, Pemohon PK berpendapat transaksi antara Termohon PK dan agen merupakan skema konsinyasi.

Dalam skema konsinyasi, seluruh penyerahan BBM dari Termohon PK kepada agen menjadi objek PPN sehingga Termohon PK wajib membuat faktur pajak. Berdasarkan pada ketentuan, apabila BBM yang diserahkan kepada agen tidak laku terjual, agen yang bersangkutan akan mengembalikan BBM kepada Termohon PK dan seharusnya membuat nota retur.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Namun, tidak ada nota retur yang dibuat oleh agen kepada Termohon PK. Dengan demikian, Pemohon PK beranggapan bahwa seluruh BBM berhasil terjual dan terutang PPN.

Tidak hanya itu, Termohon PK diketahui membuat faktur pajak dengan mencantumkan nama konsumen akhir dan bukan agen. Artinya, terdapat penyerahan kepada konsumen akhir yang sifatnya bukan penyerahan konsinyasi dan terutang PPN.

Sebaliknya, Termohon PK tidak setuju dengan pernyataan Pemohon PK. Termohon PK menyebutkan tidak memberlakukan skema konsinyasi, tetapi mekanisme pemindahan BBM dan fasilitas penyimpanan ke fasilitas lain yang dimiliki atau dikuasai oleh Termohon PK di masing-masing area.

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Selain itu, Termohon PK menyatakan seluruh distribusi BBM dilakukan melalui agen. Apabila terdapat pembuatan faktur pajak dan invoice yang menggunakan nama konsumen akhir, hal ini disebabkan karena terdapat beberapa agen yang tidak memiliki izin usaha niaga. Dengan demikian, koreksi yang ditetapkan oleh Pemohon PK kurang tepat.

Pertimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sudah tepat dan benar. Adapun terhadap perkara ini, terdapat 2 pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.

Pertama, ketetapan Pemohon PK terkait koreksi DPP PPN yang harus dipungut sendiri tidak dapat dibenarkan. Sebab, setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan kedua belah pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Film, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Kedua, dalam perkara a quo, koreksi Pemohon PK tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mahkamah Agung berpendapat tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan pada pertimbangan di atas, Mahkamah Agung menilai permohonan PK tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK ditetapkan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.

(Disclaimer)
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah