RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Biaya Sewa Fasilitas Ruangan dan Biaya Listrik

Hamida Amri Safarina | Senin, 19 Oktober 2020 | 16:20 WIB
Sengketa Biaya Sewa Fasilitas Ruangan dan Biaya Listrik

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai biaya sewa fasilitas ruangan dan biaya listrik.

Otoritas pajak menyatakan biaya sewa fasilitas ruangan dan biaya listrik merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2). Terhadap biaya tersebut tidak dipotong dan tidak dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) oleh wajib pajak sehingga otoritas melakukan koreksi.

Sebaliknya, wajib pajak menyatakan biaya sewa fasilitas ruangan dan biaya listrik merupakan objek PPh Pasal 23 dan bukan objek PPh Pasal 4 ayat (2). Terhadap biaya sewa fasilitas ruangan dan biaya listrik tersebut telah dipotong dan dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 23.

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan mahkamah Agung atau di sini.

Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat biaya sewa fasilitas ruangan dan biaya listrik bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2), melainkan objek PPh Pasal 23. Menurutnya, koreksi otoritas pajak atas biaya sewa fasilitas ruangan dan biaya listrik tidak berdasarkan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan.

Baca Juga:
Menurun, Tingkat Kemenangan DJBC di Pengadilan Pajak 56,77% pada 2023

Namun, dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak, salah satu hakim berpendapat lain (Hakim A). Hakim A menyatakan sewa fasilitas ruangan dan listrik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bangunan yang disewakan.

Adapun biaya sewa fasilitas ruangan dan biaya listrik termasuk objek PPh Pasal 4 ayat (2). Dalam uji bukti, wajib pajak tidak dapat memberikan bukti untuk mendukung argumennya. Dengan begitu, Hakim A menilai koreksi otoritas pajak sudah benar dan tetap dipertahankan.

Meski demikian, atas permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak tetap memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 55975/PP/M.XI.B/25/2014 tanggal 8 Oktober 2014, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 20 Januari 2015.

Baca Juga:
Mulai 12 April! Pengajuan Izin Kuasa Hukum Pajak Harus via IKH Online

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 4 ayat (2) masa pajak November 2009 senilai Rp45.805.493 yang terdiri dari sewa ruangan dan biaya listrik yang tidak dapat dibenarkan.

Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Pemohon PK melakukan koreksi sebab terdapat objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang tidak dikenakan pajak dan tidak dilaporkan dalam SPT. Adapun objek yang dimaksud ialah biaya sewa atas fasilitas ruangan dan biaya listrik.

Pernyataan Pemohon PK tersebut sesuai dengan ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-227/PJ./2002. Pasal ketentuan tersebut menyatakan jumlah nilai bruto persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun terkait dengan tanah dan atau bangunan yang disewa.

Baca Juga:
Ini Aturan Baru Permohonan IKH di Pengadilan Pajak Mulai 12 April 2024

Biaya tersebut termasuk juga biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanaan, dan service charge. Selanjutnya, pada Pasal 2 ketentuan a quo, penghasilan berupa sewa atas tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh yang bersifat final.

Berdasarkan data dan penjelasan Termohon PK, tanggung jawab atas penggunaan segala fasilitas ruangan berada pada pihak Termohon PK sebagai penyewa. Dalam proses pemeriksaan dan keberatan, Termohon PK tidak menyampaikan sebagian data atau dokumen yang diminta Pemohon PK.

Termohon PK juga tidak memberikan penjelasan terkait dengan keberatan yang diajukan, tidak menghadiri undangan Pemohon atas pembahasan sengketa, dan tidak hadir dalam SPUH. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan Pemohon PK dinilai sudah benar dan tetap dipertahankan.

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

Sebaliknya, Termohon PK tidak setuju dengan pendapat Pemohon PK. Termohon PK berpendapat sewa fasilitas ruangan bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2), melainkan objek PPh Pasal 23. Terhadap biaya sewa fasilitas ruangan dan biaya listrik telah diotong PPh Pasal 23 dan telah dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 23 masa pajak November 2009.

Termohon PK telah menyampaikan bukti pendukung berupa bukti potong PPh Pasal 23 atas biaya sewa fasilitas ruangan dan biaya listrik. Selain itu, Termohon juga menyerahkan rincian invoice pembayaran fasilitas ruangan dan pembayaran listrik.

Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sudah tepat dan benar. Terdapat dua pertimbangan Mahkamah Agung sebagai berikut.

Baca Juga:
Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Pertama, koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) masa pajak November 2009 senilai Rp45.805.493 yang terdiri dari sewa fasilitas ruangan dan biaya listrik tidak dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji kembalil dalil-dalil yang yang diajukan dalam persidangan oleh para pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Kedua, dalam perkara a quo, biaya sewa fasilitas ruangan dan biaya listrik bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2), melainkan objek PPh Pasal 23. Terhadap kedua biaya tersebut telah dipotong dan dilaporkan dalam SPT oleh Termohon PK. Oleh karena itu, Pemohon PK tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan PK yang diajukan tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.*


(Disclaimer)
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 22 Maret 2024 | 11:30 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Menurun, Tingkat Kemenangan DJBC di Pengadilan Pajak 56,77% pada 2023

Rabu, 20 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Mulai 12 April! Pengajuan Izin Kuasa Hukum Pajak Harus via IKH Online

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:25 WIB IZIN KUASA HUKUM

Ini Aturan Baru Permohonan IKH di Pengadilan Pajak Mulai 12 April 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya