RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Penentuan Jangka Waktu Penerbitan SKPLB

Rinaldi Adam Firdaus | Jumat, 27 Oktober 2023 | 17:40 WIB
Sengketa atas Penentuan Jangka Waktu Penerbitan SKPLB

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) senilai Rp2.515.163.902 atas Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan tahun pajak 2006 yang tidak memenuhi ketentuan formal.

Otoritas pajak berpendapat SKPLB yang diterbitkan pada 1 April 2008 belum melanggar batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UU KUP. Sebab, SPT Tahunan PPh badan baru disampaikan secara lengkap pada 10 April 2007.

Sebaliknya, wajib pajak berpendapat SPT Tahunan PPh badan disampaikan melalui kantor pos dan giro pada 30 Maret 2007. Oleh karena itu, SKPLB yang diterbitkan oleh otoritas pajak telah melanggar batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UU KUP.

Baca Juga:
Ajukan Izin Kuasa Hukum Pajak secara Online, 6 Hal Ini Perlu Dicermati

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Kemudian, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak Permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan DDTC.

Kronologi

WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat SKPLB atas SPT PPh badan tahun pajak 2006 yang diterbitkan oleh otoritas pajak tidak tepat.

Baca Juga:
Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak No. 30105/PP/M.III/15/2011 tanggal 28 Maret 2011, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 26 Agustus 2011.

Terdapat tiga pokok sengketa dalam perkara ini. Pertama, berkaitan dengan putusan Pengadilan Pajak yang tidak sesuai dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU 14/2002).

Kedua, berkaitan dengan putusan Pengadilan Pajak yang tidak sesuai dengan Pasal 88 ayat (1) UU 14/2022. Ketiga, ketentuan formal penerbitan SKPLB atas PPh badan untuk tahun pajak 2006 sebesar Rp2.515.163.902 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Pendapat Pihak yang Bersengketa

PEMOHON PK selaku otoritas pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini, terdapat tiga pokok sengketa. Pokok sengketa pertama berkaitan dengan putusan Pengadilan Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat (1) UU 14/2002.

Dalam hal ini, Majelis Hakim Pengadilan pajak seharusnya memutus sengketa ini pada 4 Juni 2010. Namun demikian, hakim baru memberikan putusannya pada 14 Juni 2010. Oleh karena itu, Putusan Pengadilan Pajak tersebut dapat dinyatakan cacat hukum sehingga harus dibatalkan demi hukum.

Pokok sengketa kedua dalam putusan ini berkaitan dengan putusan Pengadilan Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 88 ayat (1) UU 14/2002. Dalam hal ini, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah melewati jangka waktu pengiriman atas salinan Putusan Pengadilan Pajak No. 30105/PP/M.III/15/2011 tanggal 28 Maret 2011.

Baca Juga:
IKH Online Ubah Ketentuan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Pajak

Berdasarkan pada analisis, salinan putusan seharusnya dikirimkan paling lambat pada 26 April 2011. Namun, dalam kasus ini, salinan putusan baru dikirimkan kepada Pemohon PK pada 7 Juni 2011. Dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak yang dimaksud dapat dinyatakan cacat hukum sehingga harus dibatalkan demi hukum.

Selanjutnya, pokok sengketa ketiga dalam putusan ini membahas tentang penerbitan SKPLB atas PPh badan untuk tahun pajak 2006 senilai Rp2.515.163.902 yang tidak sesuai ketentuan formal. Adapun persoalan dalam sengketa ini berkaitan dengan perbedaan pendapat antara Pemohon PK dengan Termohon PK terkait batas waktu penerbitan SKPLB.

Berdasarkan pada Pasal 17B UU KUP, Termohon PK harus menerbitkan SKPLB paling lama 12 bulan sejak SPT PPh badan diterima secara lengkap. Dalam hal ini, Pemohon PK menilai bahwa SPT PPh Badan Termohon PK baru disampaikan secara lengkap dengan menggunakan e-SPT, yaitu pada 10 April 2007. Penyampaian SPT PPh badan tersebut sesuai dengan ketentuan PER-184/2004.

Baca Juga:
Ada IKH Online, Izin Kuasa Hukum Pajak Terbit Paling Lama 8 Hari Kerja

Kemudian, SKPLB diterbitkan pada 1 April 2018. Dengan demikian, SKPLB yang diterbitkan tersebut tidak melebihi jangka waktu 12 bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UU KUP. Oleh sebab itu, Termohon PK menyatakan pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku (contra legem).

Sebaliknya, Termohon PK menyatakan tidak setuju dengan poin sengketa ketiga. Termohon PK berpendapat SPT PPh badan sudah disampaikan secara lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) UU KUP, yaitu pada 30 Maret 2007 atau sesuai dengan tanggal yang tercantum pada bukti kirim.

Pengiriman SPT PPh badan tersebut dilakukan melalui kantor pos dan giro. Jika SKPLB baru diterbitkan pada 1 April 2018 maka hal ini tidak sesuai dengan ketentuan formal. Dengan demikian, Termohon PK menyatakan penerbitan SKPLB yang dilakukan oleh Pemohon PK tidak benar sehingga harus dibatalkan.

Baca Juga:
Besok Lusa Pakai IKH Online, Ini Dokumen Permohonan yang Dibutuhkan

Pertimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak No. 30105/PP/M.III/15/2011 yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sudah tepat dan benar. Adapun terhadap perkara ini, terdapat dua pertimbangan Mahkamah Agung sebagai berikut.

Pertama, alasan permohonan PK mengenai Putusan Pengadilan Pajak No. 30105/PP/M.III/15/2011 yang tidak memenuhi Pasal 81 ayat (1) dan 88 ayat (1) UU 14/2002 tidak dapat dibenarkan. Sebab, persoalan mengenai jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi penyelesaian perkara tidak dapat membatalkan putusan.

Kedua, alasan-alasan permohonan PK atas penerbitan SKPLB atas SPT PPh badan tahun pajak 2006 juga tidak dapat dibenarkan. Menurut Mahkamah Agung, pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak No. 30105/PP/M.III/15/2011 yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding sudah tepat dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Berdasarkan pada pertimbangan di atas, permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK ditetapkan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Kamis, 02 Mei 2024 | 17:31 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hingga Batas Akhir, Sebanyak 14,18 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?