ISRAEL

Sendok dan Garpu Berbahan Plastik Bakal Dikenai Cukai

Muhamad Wildan | Senin, 26 Juli 2021 | 15:30 WIB
Sendok dan Garpu Berbahan Plastik Bakal Dikenai Cukai

Ilustrasi. Pekerja merakit botol plastik bekas untuk dijadikan produk furnitur di home industri Sofa Botol Plastik (Sobotik) Desa Lampaseh Aceh, Meuaxa, Banda Aceh, Aceh, Sabtu (19/6/2021). ANTARA FOTO/Ampelsa/rwa.

TEL AVIV, DDTCNews - Pemerintah Israel berencana untuk mengenakan cukai atas produksi dan importasi peralatan berbahan dasar plastik sekali pakai (single-use plastic utensils) seperti mangkok plastik, gelas plastik, piring plastik, sedotan plastik, hingga sendok dan garpu plastik.

Menteri Perlindungan Lingkungan Israel Tamar Zandberg mengatakan rencana tersebut bertujuan untuk menekan penggunaan produk plastik oleh rumah tangga. Rata-rata rumah tangga di Israel memakai 7,5 kilogram plastik setiap tahunnya, lebih tinggi dari rata-rata di Uni Eropa.

"Seperti rokok dan alkohol, plastik sekali pakai juga menyebabkan kecanduan," ujarnya, dikutip pada Senin (26/7/2021).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Rencananya, lanjut Zandberg, cukai atas peralatan plastik sekali pakai ini akan dikenakan berdasarkan pada berat produk plastik yang dimaksud. Tarif cukai atas produk plastik ini masih akan ditetapkan di kemudian hari.

Dia menargetkan pengenaan cukai tersebut dapat menurunkan penggunaan produk plastik sekali pakai di Israel hingga 40%. Menurutnya, upaya tersebut sangat penting guna mencegah timbulnya masalah kebersihan dan kualitas hidup.

"Saat ini kita tenggelam dalam sampah plastik. Pajak adalah instrumen yang tepat. Mereka yang menggunakan produk plastik sekali pakai harus menanggung biaya dari kerusakan yang timbul," tutur Zandberg seperti dilansir Tax Notes International.

Sebagaimana yang berlaku di Uni Eropa, plastik yang tidak dapat didaur ulang dikenai cukai dengan tarif mencapai EUR0,8 per kilogram. Cukai ini diperkirakan akan menambah penerimaan pajak hingga EUR750 miliar pada 2021 hingga 2027. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M