PENGHINDARAN PAJAK

Sempat Menghilang 3 Bulan, Fan Bingbing Muncul dengan Pengakuan Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Oktober 2018 | 18:52 WIB
Sempat Menghilang 3 Bulan, Fan Bingbing Muncul dengan Pengakuan Ini

Fan Bingbing dalam film X-Men: Days of Future Past.

BEIJING, DDTCNews – Aktris papan atas China Fan Bingbing yang sempat menghilang selama tiga bulan terakhir, kembali muncul ke hadapan publik.

Aktris Film X-Men: Days of Future Past ini memohon maaf karena telah berupaya menghindari pajak. Dia merasa malu telah melakukan perbuatan yang membuatnya harus membayar pajak dan dendanya dengan total sekitar US$129 juta.

“Saya mohon maaf kepada semua teman, otoritas pajak, dan masyarakat,” katanya melalui situs Weibo, Kamis (4/10/2018).

Baca Juga:
Neraca Perdagangan RI Surplus US$4,47 Miliar pada Maret 2024

Praktik penghindaran pajak itu dilakukan dengan kepemilikan dua kontrak untuk satu pekerjaan. Kabarnya, hal ini dilakukan dengan sengaja untuk meminimalisir kewajiban, bahkan menghindari pembayaran pajak.

Fan Bingbing dikenal sebagai aktris China paling terkenal saat ini. Perempuan 36 tahun itu memulai karier Hollywood-nya di film X-Men: Days of Future Past. Sejak itu, dia telah menjadi ikon bagi banyak merek mewah, seperti Mercedes Benz dan Cartier di China.

Dugaan penggelapan pajak itu pertama kali dirilis oleh Cui Yongyuan, seorang jurnalis China, melalui akun media sosialnya. Dalam unggahan itu, Cui memaparkan bagaimana Fan dibayar sebesar US$1,56 juta untuk syuting selama 4 hari dalam film Cell Phone 2.

Baca Juga:
P3B 2 Negara Ini Belum Jelas, Modal Asing yang Keluar Bakal Melonjak

Tak sampai di situ, Cui juga merilis kontrak kerja kedua Fan bernilai US$7,8 juta untuk pekerjaan yang sama. Dengan begitu, yang dilaporkan Fan Bingbing ke otoritas pajak adalah kontrak dengan nominal terkecil, bukan total keseluruhan kontrak sebesar US$9,3 juta.

Fan menghadapi tuntutan pidana jika denda dan tunggakan pajak tidak dibayar sesuai waktu yang ditentukan. Sementara, agen yang disewa Fan kini ditahan atas tuduhan menghalangi penyelidikan dengan menghancurkan barang bukti dan menyembunyikan dokumen akuntansi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 12:07 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Neraca Perdagangan RI Surplus US$4,47 Miliar pada Maret 2024

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Rabu, 27 Maret 2024 | 10:00 WIB SENGKETA PAJAK

Gara-Gara Insentif Pajak Mobil Listrik, AS Digugat China ke WTO

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 10:41 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Pastikan Program Prabowo Masuk di Kerangka Kebijakan 2025

Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI