JEPANG

Sempat Ditunda, Tarif Pajak Penjualan Naik Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 September 2018 | 16:24 WIB
Sempat Ditunda, Tarif Pajak Penjualan Naik Tahun Depan

Perkembangan tarif pajak penjualan Jepang. 

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang akan menaikkan tarif pajak penjualan atau sales tax menjadi 10% pada Oktober 2019. Langkah ini diambil setelah pemerintah menunda kenaikan selama dua kali sejak 2014.

Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe mengatakan kenaikan tarif sales tax menjadi salah satu instrumen fiskal yang diambil pemerintah untuk menyikapi permasalahan kesejahteraan sosial. Pasalnya, penerimaan dari pajak itu bisa dibelanjakan dengan tepat sasaran.

“Penerimaan pajak dari hasil peningkatan tarif sales tax akan dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di tengah gejolak perekonomian negeri Sakura ini,” katanya, Selasa (4/9/2018).

Baca Juga:
Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Seperti diketahui tarif pajak ini telah naik dari 5% menjadi 8% pada 2014. Namun, munculnya resesi membuat rencana kenaikan lanjutan tertahan. Untuk tahun depan, kenaikan harus diambil dengan segala cara dengan alasan sistem kesejahteraan sosial yang berkelanjutan.

Beberapa analis memperingatkan kenaikan pajak pada tahun depan berisiko merugikan konsumsi masyarakat yang sudah rapuh. Pada saat itu ledakan konstruksi menjelang Olimpiade Tokyo 2020 mungkin sudah akan berakhir.

Kendati demikian, Abe mengaku sudah mengambil langkah-langkah untuk memitigasi penurunan konsumsi pascakenaikan tarif pajak penjualan. Menurutnya, efek kenaikan tarif menjadi 10% tidak terlalu besar dibandingkan dengan kenaikan pada saat 8% dari 5%.

Pada saat yang bersamaan, melansir japantoday.com, pemerintah akan terus menumbuhkan lapangan pekerjaan sebagai respons masih adanya tingkat pengangguran. Perekonomian Jepang dinilai berada di jalur yang tepat untuk bertumbuh. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah