Perkembangan tarif pajak penjualan Jepang.
TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang akan menaikkan tarif pajak penjualan atau sales tax menjadi 10% pada Oktober 2019. Langkah ini diambil setelah pemerintah menunda kenaikan selama dua kali sejak 2014.
Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe mengatakan kenaikan tarif sales tax menjadi salah satu instrumen fiskal yang diambil pemerintah untuk menyikapi permasalahan kesejahteraan sosial. Pasalnya, penerimaan dari pajak itu bisa dibelanjakan dengan tepat sasaran.
“Penerimaan pajak dari hasil peningkatan tarif sales tax akan dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di tengah gejolak perekonomian negeri Sakura ini,” katanya, Selasa (4/9/2018).
Seperti diketahui tarif pajak ini telah naik dari 5% menjadi 8% pada 2014. Namun, munculnya resesi membuat rencana kenaikan lanjutan tertahan. Untuk tahun depan, kenaikan harus diambil dengan segala cara dengan alasan sistem kesejahteraan sosial yang berkelanjutan.
Beberapa analis memperingatkan kenaikan pajak pada tahun depan berisiko merugikan konsumsi masyarakat yang sudah rapuh. Pada saat itu ledakan konstruksi menjelang Olimpiade Tokyo 2020 mungkin sudah akan berakhir.
Kendati demikian, Abe mengaku sudah mengambil langkah-langkah untuk memitigasi penurunan konsumsi pascakenaikan tarif pajak penjualan. Menurutnya, efek kenaikan tarif menjadi 10% tidak terlalu besar dibandingkan dengan kenaikan pada saat 8% dari 5%.
Pada saat yang bersamaan, melansir japantoday.com, pemerintah akan terus menumbuhkan lapangan pekerjaan sebagai respons masih adanya tingkat pengangguran. Perekonomian Jepang dinilai berada di jalur yang tepat untuk bertumbuh. (kaw)