UU HPP

Sempat Ditunda, Pajak Karbon Dipastikan Berlaku 1 Juli 2022

Muhamad Wildan
Senin, 13 Juni 2022 | 17.00 WIB
Sempat Ditunda, Pajak Karbon Dipastikan Berlaku 1 Juli 2022

Pekerja melintas berada di atas kapal tongkang pengangkut batubara saat melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (14/5/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.

 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memastikan pemungutan pajak karbon akan mulai diterapkan atas pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara pada 1 Juli 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan tarif pajak karbon yang diterapkan atas PLTU batu bara sudah sangat kecil dan tak akan menimbulkan disrupsi.

"Tidak terlalu mendisrupsi, bahkan kita sedang mendorong pasar karbon yang sedang berjalan di PLTU. Di PLTU sudah ada pasar karbon di mana mereka saling trading satu sama lain, 2 dolar AS per tonnya," ujar Febrio saat ditemui di Gedung DPR, Senin (13/6/2022).

Dengan demikian, tarif pajak karbon yang nantinya berlaku pada PLTU batu bara sudah setara dengan aktivitas carbon trading yang sudah berjalan pada PLTU batu bara. "Apakah berdampak terhadap kondisi keuangan mereka? Tidak, karena mereka sudah lakukan yang 2 dolar itu juga," ujar Febrio.

Sebelum pemberlakuan pajak karbon, Febrio mengatakan pemerintahan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Komisi XI DPR.

Melalui penerapan pajak karbon secara bertahap, Febrio mengatakan pemerintah ingin masyarakat mulai menyadari dan membuka ruang diskusi mengenai jenis pajak baru tersebut.

Pengetahuan masyarakat mengenai pajak karbon akan terus didorong agar ke depan kebijakan-kebijakan mengenai pajak karbon bisa lebih mudah diterima oleh masyarakat.

"Nanti makin aware masyarakatnya, kita makin bisa mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang sesuai dengan pemahaman masyarakat. Tidak mungkin kita mengeluarkan kebijakan kalau masyarakatnya tidak ngerti. Nah, itu yang ingin kita dorong," ujar Febrio.

Untuk diketahui, pajak karbon telah diatur oleh pemerintah pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pajak karbon semestinya mulai diberlakukan pada 1 April 2022. Namun, implementasi pajak karbon ditunda karena pemerintah masih memerlukan waktu untuk menyinkronkan aturan dan roadmap. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.