CHINA

Selebritas Diberikan Waktu 10 Hari untuk Lunasi Denda Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Desember 2021 | 15:30 WIB
Selebritas Diberikan Waktu 10 Hari untuk Lunasi Denda Pajak

Influencer asal China, Viya alias Huang Wei. (foto: China Daily)

BEIJING, DDTCNews – Otoritas pajak China menetapkan tenggat waktu 10 hari bagi selebritas dan influencer media sosial untuk membayar pajak yang telah jatuh tempo.

Kantor Pajak Guangdong memberikan peringatan kepada selebritas yang memiliki pendapatan yang belum dilaporkan. Menurut otoritas, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan hukuman berat terhadap praktik-praktik penghindaran pajak.

"Apabila pemeriksaan diri dan koreksi diri masih ditolak atau ... tidak menyeluruh, departemen perpajakan akan menanganinya secara serius," ujar Kantor Pajak Guangdong seperti dikutip dari france24.com, Jumat (24/12/2021).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

China telah melakukan tindakan keras negara bagian terhadap penghindaran pajak yang dilakukan dalam industri hiburan. Sanksi dan hukuman juga telah dilayangkan kepada sejumlah bintang ternama asal Negeri Tirai Bambu tersebut.

Salah satunya adalah influencer bernama Viya alias Huang Wei yang diperintahkan untuk membayar denda US$200 juta atas penghindaran pajak yang dilakukan. Gara-gara kasus tersebut, akun media sosialnya dengan lebih dari 110 juta pengikut sempat ditutup.

Pada Agustus lalu, aktris bernama Zheng Shuang juga dikenakan denda $46 juta akibat penggelapan pajak pada Agustus. Aktris terkenal Fan Bing Bing juga diketahui terlibat skandal penggelapan pajak yang akhirnya berdampak pada kariernya.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Fan Bing Bing merupakan salah satu aktris dengan bayaran tertinggi di China sebelum skandal penggelapan pajak mencuat di kalangan publik. Dia juga pernah muncul sebagai pemeran film X-Men dan Iron Man.

Tindakan otoritas pajak juga mendapat dukungan dari penyiar radio, film dan televisi negara. Mereka mengatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap penghindaran pajak. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT