KABUPATEN SIDOARJO

Selain Bansos, Pemkab Janjikan Keringanan Tagihan Listrik dan Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Desember 2020 | 16:41 WIB
Selain Bansos, Pemkab Janjikan Keringanan Tagihan Listrik dan Pajak

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo berkomitmen untuk memberikan bantuan, termasuk dengan memberikan keringanan pajak, kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Penjabat Bupati Kabupaten Sidoarjo Hudiyono mengatakan bantuan bagi pekerja yang terkena PHK tidak akan berhenti pada bantuan sosial. Dukungan lain seperti keringanan tagihan listrik dan keringanan pajak juga akan diusahakan oleh pemkab.

"Untuk pekerja yang kurang beruntung karena ter-PHK, pemerintah telah hadir," katanya, dikutip dari laman resmi Pemkab Sidoarjo, Selasa (15/12/2020).

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Pada tahap awal, Pemkab Sidoarjo memberikan bantuan sosial kepada 5.000 pekerja yang menjadi korban PHK. Setiap pekerja mendapatkan bantuan uang tunai senilai Rp600.000.

Selain memberikan bantuan berupa uang tunai, Pemkab Sidoarjo juga memberikan jaminan pendidikan gratis dan jaminan kesehatan untuk pekerja yang menjadi korban PHK. Pemkab juga merencanakan perluasan bantuan dengan memberikan keringanan tagihan listrik dan keringanan pajak.

Menurutnya, pemkab akan membuka saluran komunikasi dengan pekerja asal Sidoarjo yang mengalami PHK. Kantor pemerintah desa menjadi ujung tombak pemkab melakukan pemantauan kondisi masyarakat yang tidak bekerja akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Adapun bantuan sosial Pemkab Sidoarjo ini hanya berlaku untuk pekerja yang memiliki KTP atau berdomisili di Kabupaten Sidoarjo. Penerima manfaat berasal dari 65 perusahaan di Kabupaten Sidoarjo yang terpaksa melakukan PHK.

"Pemerintah tidak pernah diam. Selalu mengupayakan solusi bagi kesejahteraan warga. Kalau ada kesulitan, langsung saja komunikasi dengan pemerintah, dengan pemdes setempat. Jangan sampai komunikasi terputus," terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Tirto Adi mengatakan nilai bantuan sosial yang digelontorkan pemerintah sebesar Rp3 miliar. Penyaluran bantuan dilakukan melalui BPR Delta Artha yang tersebar di seluruh Kabupaten Sidoarjo untuk menghindari adanya kerumunan pencairan dana bantuan sosial.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Dia menyatakan proses pencairan dana mengalami keterlambatan karena Dinsos melakukan verifikasi data secara ketat agar dana bantuan dapat disalurkan dengan tepat sasaran.

"Total anggaran yang kami keluarkan untuk bantuan ini sebesar Rp3 miliar untuk 5000 korban PHK se-Sidoarjo," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan