KEBIJAKAN PAJAK

Sektor Perdagangan Kembali Terima Insentif Pajak, DJP: Jaga Daya Beli

Dian Kurniati | Rabu, 03 November 2021 | 16:00 WIB
Sektor Perdagangan Kembali Terima Insentif Pajak, DJP: Jaga Daya Beli

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menambah jumlah sektor usaha penerima insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan penambahan jumlah kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) penerima insentif tersebut di antaranya berasal dari sektor perdagangan besar dan eceran. Menurutnya, pemberian insentif pajak diperlukan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.

"Hal ini dilakukan untuk menjaga rantai pasokan pada sektor yang bersangkutan serta untuk menjaga daya beli masyarakat atas produk yang dihasilkan," katanya, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Neilmaldrin mengatakan pemerintah perlu memberikan kemudahan dari sisi perpajakan kepada pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Dalam hal ini, sektor perdagangan besar dan eceran termasuk dalam kelompok yang masih membutuhkan stimulus untuk pulih.

Sejak awal pandemi Covid-19, pemerintah memberikan insentif pajak kepada hampir semua sektor usaha, termasuk perdagangan besar dan eceran. Insentif pajak juga dapat dinikmati wajib pajak dari sektor perdagangan hingga Juni 2021.

Memasuki Juli 2021, pemerintah mengurangi sektor usaha yang dapat memperoleh insentif pajak, seiring dengan mulai pulihnya perekonomian nasional. Perdagangan besar dan eceran termasuk sektor yang tidak lagi memperoleh insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat, termasuk pada perdagangan.

Baca Juga:
Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

Saat itu, pemerintah berfokus memberikan pada sektor yang masih belum pulih dari pandemi, meliputi jasa pendidikan; jasa kesehatan; sektor angkutan darat, air, dan udara; penyedia jasa akomodasi; serta konstruksi.

Namun kini, insentif pajak tersebut kembali diberikan untuk sektor perdagangan besar dan eceran, serta sektor lain seperti jasa salon kecantikan, spa, dan jasa kebugaran.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK 149/2021 sebagai perubahan kedua dari PMK 9/2021 yang sebelumnya sudah direvisi melalui PMK 82/2021. Melalui revisi tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kriteria penerima insentif pajak untuk sektor yang masih membutuhkan dukungan agar menjadi daya ungkit perekonomian secara luas.

Pada insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor misalnya, kini diberikan untuk wajib pajak pada 397 KLU, dari sebelumnya sebanyak 132 KLU. Sementara pada pengurangan angsuran 50% PPh Pasal 25, diberikan untuk wajib pajak pada 481 KLU, dari sebelumnya 216 KLU.

Adapun insentif restitusi PPN dipercepat, kini diberikan untuk wajib pajak pada 229 KLU dari sebelumnya hanya 132 KLU. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara