Menkominfo Johnny G Plate. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Selama 4 tahun terakhir, terhitung sejak 2018 hingga 2021, pemerintah telah memutus akses terhadap 4.873 fintech online yang tak berizin. Pemblokiran terhadap platform pinjaman online (pinjol) ilegal tersebut dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika yang bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
"Sejak tahun 2018 hingga 10 Oktober 2021 telah dilakukan pemutusan akses terhadap 4.873 konten fintech online, yang tersebar di berbagai platform," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, dikutip dari laman Kemkominfo, Rabu (13/10/2021).
Johnny mengungkapkan, nyaris 5.000 konten pinjol ilegal tersebut tersebar di berbagai platform seperti website, marketplace, aplikasi, media sosial, dan layanan berbagi data. Pemerintah, ujar Johnny, tidak akan memberikan ruang bagi setiap konten fintech yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kita sama-sama punya tugas untuk tidak memberikan ruang kepada konten-konten ilegal atau konten-konten yang tidak sejalan dengan aturan-aturan perundang-perundangan. Agar ruang digital kita menjadi lebih bermanfaat bagi kepentingan masyarakat kita, dan digunakan secara maksimal untuk kemajuan perekonomian kita," ujarnya.
Menkominfo berharap penegakan hukum atas maraknya konten fintech ilegal dapat mendorong penggunaan platform digital semakin bermanfaat. "Kita harapkan penegakan hukum ruang digital seperti ini akan mendorong semakin semaraknya fintech kita agar dimanfaatkan secara baik, digunakan demi kemaslahatan dan pembangunan ekonomi serta keuangan nasional kita," ujarnya.
Sebelumnya, maraknya pinjol ilegal sempat disinggung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi mengaku menerima laporan terkait banyaknya masyarakat yang terjerat bunga tinggi pinjaman online (pinjol). Tak cuma itu, Jokowi juga mendengar bermunculannya kejahatan berupa penipuan keuangan yang merugikan masyarakat.
Merespons ini, Presiden Jokowi menugaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator dan pengawas industri jasa keuangan untuk mendorong inklusi keuangan yang dibarengi dengan peningkatan literasi keuangan kepada masyarakat.
Tujuannya, agar ekosistem pembiayaan keuangan termasuk dari fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjol bisa lebih sehat. (sap)