EKONOMI DIGITAL

Sejak 2018, Pemerintah Blokir 4.873 Pinjol Ilegal

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Oktober 2021 | 13:15 WIB
Sejak 2018, Pemerintah Blokir 4.873 Pinjol Ilegal

Menkominfo Johnny G Plate. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Selama 4 tahun terakhir, terhitung sejak 2018 hingga 2021, pemerintah telah memutus akses terhadap 4.873 fintech online yang tak berizin. Pemblokiran terhadap platform pinjaman online (pinjol) ilegal tersebut dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika yang bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

"Sejak tahun 2018 hingga 10 Oktober 2021 telah dilakukan pemutusan akses terhadap 4.873 konten fintech online, yang tersebar di berbagai platform," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, dikutip dari laman Kemkominfo, Rabu (13/10/2021).

Johnny mengungkapkan, nyaris 5.000 konten pinjol ilegal tersebut tersebar di berbagai platform seperti website, marketplace, aplikasi, media sosial, dan layanan berbagi data. Pemerintah, ujar Johnny, tidak akan memberikan ruang bagi setiap konten fintech yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

"Kita sama-sama punya tugas untuk tidak memberikan ruang kepada konten-konten ilegal atau konten-konten yang tidak sejalan dengan aturan-aturan perundang-perundangan. Agar ruang digital kita menjadi lebih bermanfaat bagi kepentingan masyarakat kita, dan digunakan secara maksimal untuk kemajuan perekonomian kita," ujarnya.

Menkominfo berharap penegakan hukum atas maraknya konten fintech ilegal dapat mendorong penggunaan platform digital semakin bermanfaat. "Kita harapkan penegakan hukum ruang digital seperti ini akan mendorong semakin semaraknya fintech kita agar dimanfaatkan secara baik, digunakan demi kemaslahatan dan pembangunan ekonomi serta keuangan nasional kita," ujarnya.

Sebelumnya, maraknya pinjol ilegal sempat disinggung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi mengaku menerima laporan terkait banyaknya masyarakat yang terjerat bunga tinggi pinjaman online (pinjol). Tak cuma itu, Jokowi juga mendengar bermunculannya kejahatan berupa penipuan keuangan yang merugikan masyarakat.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Merespons ini, Presiden Jokowi menugaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator dan pengawas industri jasa keuangan untuk mendorong inklusi keuangan yang dibarengi dengan peningkatan literasi keuangan kepada masyarakat.

Tujuannya, agar ekosistem pembiayaan keuangan termasuk dari fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjol bisa lebih sehat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku