PROVINSI SUMATRA SELATAN

Segera Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Hari Ini

Dian Kurniati | Senin, 01 Agustus 2022 | 13:00 WIB
Segera Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Hari Ini

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Agustus 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel Neng Muhaiba mengatakan program pemutihan diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Selain itu, program ini juga diharapkan mampu mendukung pemulihan ekonomi daerah.

"Masyarakat cukup membayar pokoknya saja, akan tetapi dikecualikan untuk PKB dan BBNKB penyerahan pertama [kendaraan baru]," katanya, dikutip Senin (1/8/2022).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Neng mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor diatur dalam Pergub 18/2022 yang diterbitkan Gubernur Sumsel Herman Deru. Kebijakan ini berlaku selama 5 bulan, mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2022.

Insentif yang diberikan meliputi penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Dia menjelaskan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor berlaku bagi semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya. Sementara untuk pembebasan BBNKB, berlaku untuk penyerahan kedua dan seterusnya serta kendaraan mutasi, termasuk yang berasal dari luar Provinsi Sumsel.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

"Penghapusan sanksi administrasi berlaku bagi pembayaran PKB tahunan dan tunggakan, ganti pemilik, dan bagi kendaraan mutasi baik dalam provinsi maupun luar provinsi Sumsel," ujarnya dilansir infosumsel.id.

Selain penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan BBNKB, PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan juga turut berpartisipasi dalam program pemutihan melalui pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bagi pemilik kendaraan yang menunggak.

Sejak pandemi pada 2020, Pemprov Sumsel rutin mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pada tahun lalu, program ini digelar pada 1 Oktober-31 Desember 2021 untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dan meningkatkan kepatuhan pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN