BANTUAN SOSIAL

Segera Daftar! Gelombang Terakhir Kartu Prakerja Ditutup Hari Ini

Dian Kurniati | Senin, 28 September 2020 | 09:45 WIB
Segera Daftar! Gelombang Terakhir Kartu Prakerja Ditutup Hari Ini

Ilustrasi. (hasil tangkapan layar dari medsos prakerja.go.id)

JAKARTA, DDTCNews–Pemerintah melalui Badan Pelaksana (Project Management Officer/PMO) Kartu Prakerja akan segera mengakhiri masa pendaftaran program kartu prakerja.

Pemerintah mengumumkan pembukaan pendaftaran kartu prakerja gelombang X dibuka sejak Sabtu (26/9/2020) hingga hari ini. Gelombang X merupakan periode pendaftaran terakhir dengan sisa kuota sekitar 110.000 orang.

"Gelombang 10 kartu prakerja telah dibuka! Bagi sobat yang akunnya telah diverifikasi, jangan lupa untuk login dan klik "gabung" ke gelombang 10 agar dapat masuk ke tahap seleksi," sebut pemerintah di media sosial, dikutip Senin (28/9/2020).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Pemerintah menganggarkan dana Rp20 triliun untuk biaya pelatihan dan insentif bagi 5,6 juta penerima kartu prakerja. PMO memulai masa pendaftaran program kartu prakerja sejak 11 April 2020.

Sebelumnya, Direktur Operasi Kartu Prakerja Hengki Sihombing mengatakan peserta yang kartu prakerja sepanjang gelombang I hingga IX telah mencapai 5,48 juta orang atau 98% dari target 5,6 juta penerima.

Di sisi lain, PMO Kartu Prakerja telah mencabut 189.000 status kepesertaan kartu prakerja. Status kepesertaan dicabut karena peserta tak mengambil paket pelatihan pertama maksimum 30 hari sejak ditetapkan sebagai peserta. Selain itu, kuota dari status kepesertaan yang dicabut itu juga tidak dialihkan untuk pendaftaran gelombang X.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Kartu prakerja adalah program pengembangan kompetensi berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Fasilitas yang diterima peserta senilai total Rp3,55 juta. Fasilitas itu terdiri atas biaya pelatihan senilai Rp1 juta, insentif setelah menyelesaikan pelatihan senilai Rp2,4 juta yang dicairkan sebesar Rp600.000 ribu per bulan selama empat bulan, serta insentif usai peserta mengisi survei Rp150.000 untuk tiga kali. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya