Ilustrasi. (DDTCNews)
BATAM, DDTCNews—Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Batam akan memberikan doorprize kepada warga yang membayar pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebelum Oktober 2020.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Batam Raja Azmansyah, mengatakan Pemkot Batam juga memberikan insentif berupa penghapusan denda PBB-P2. Adapun insentif tersebut akan berakhir 30 September 2020.
“Insentif ini dalam bentuk penghapusan denda. Jadi, warga hanya membayar pokoknya saja. Selain insentif, kita juga ada doorprize yang akan diundi per kecamatan,” ujarnya di Batam, Rabu (19/8/2020).
Insentif dan hadiah, lanjut Azmansyah, merupakan langkah BP2RD untuk mendorong masyarakat yang terdampak Covid-19 membayar PBB-P2. Untuk memudahkan masyarakat, pemkot bahkan membuka layanan hingga perumahan.
“Sekarang kita buka di fasum (fasilitas umum) perumahan Anggrek Sari, bekerja sama dengan BP (Badan Pengusahaan) Batam,” ujarnya.
Untuk layanan BP2RD, pihaknya membuka pelayanan perihal PBB-P2. Sementara BP Batam membuka Uang Wajib Tahunan (UWT). Dengan ragam kemudahan, Azmansyah berharap masyarakat tergerak untuk membayar kewajibannya.
Program jemput bola tersebut bakal digelar di beberapa wilayah lainnya agar semua warga Batam makin mudah membayar PBB-P2. Dia bertekad, menggenjot penerimaan PBB demi pembangunan Kota Batam.
“Saat ini sudah terkumpul Rp81,7 miliar dari target Rp206 miliar. Dan akan terus bergerak menjemput bola untuk mengejar target,” ujarnya seperti dilansir metrobatam.
Pada kesempatan yang sama, Azmansyah mengakui hampir seluruh sektor pendapatan daerah mencatatkan kinerja yang tidak maksimal karena pandemi Covid-19, terutama dari pajak hotel, restoran dan hiburan. (rig)