KOTA BATAM

Segera Bayar Pajak PBB! Ada Doorprize Per Kecamatan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Agustus 2020 | 10:55 WIB
Segera Bayar Pajak PBB! Ada Doorprize Per Kecamatan

Ilustrasi. (DDTCNews)

BATAM, DDTCNews—Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Batam akan memberikan doorprize kepada warga yang membayar pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebelum Oktober 2020.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Batam Raja Azmansyah, mengatakan Pemkot Batam juga memberikan insentif berupa penghapusan denda PBB-P2. Adapun insentif tersebut akan berakhir 30 September 2020.

“Insentif ini dalam bentuk penghapusan denda. Jadi, warga hanya membayar pokoknya saja. Selain insentif, kita juga ada doorprize yang akan diundi per kecamatan,” ujarnya di Batam, Rabu (19/8/2020).

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Insentif dan hadiah, lanjut Azmansyah, merupakan langkah BP2RD untuk mendorong masyarakat yang terdampak Covid-19 membayar PBB-P2. Untuk memudahkan masyarakat, pemkot bahkan membuka layanan hingga perumahan.

“Sekarang kita buka di fasum (fasilitas umum) perumahan Anggrek Sari, bekerja sama dengan BP (Badan Pengusahaan) Batam,” ujarnya.

Untuk layanan BP2RD, pihaknya membuka pelayanan perihal PBB-P2. Sementara BP Batam membuka Uang Wajib Tahunan (UWT). Dengan ragam kemudahan, Azmansyah berharap masyarakat tergerak untuk membayar kewajibannya.

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

Program jemput bola tersebut bakal digelar di beberapa wilayah lainnya agar semua warga Batam makin mudah membayar PBB-P2. Dia bertekad, menggenjot penerimaan PBB demi pembangunan Kota Batam.

“Saat ini sudah terkumpul Rp81,7 miliar dari target Rp206 miliar. Dan akan terus bergerak menjemput bola untuk mengejar target,” ujarnya seperti dilansir metrobatam.

Pada kesempatan yang sama, Azmansyah mengakui hampir seluruh sektor pendapatan daerah mencatatkan kinerja yang tidak maksimal karena pandemi Covid-19, terutama dari pajak hotel, restoran dan hiburan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam