Salah satu sudut pemandangan Kota Taiwan. (foto: VCG)
TAIPEI, DDTCNews—Wajib pajak di Taiwan yang terdampak Corona atau Covid-19 akan mendapat relaksasi pembayaran pajak dari Kementerian Keuangan Taiwan mulai masa pajak Maret 2020.
Menteri Keuangan Taiwan Su Jain-rong mengatakan relaksasi penundaan pembayaran pajak akan diberikan selama satu tahun. Tak hanya itu, wajib pajak juga ditawarkan untuk mencicil pembayaran pajak hingga tiga tahun.
“Kemenkeu akan segera mengeluarkan perintah administratif untuk kebijakan sementara ini. Tujuannya untuk membantu kesulitan keuangan karena wabah global virus Corona," katanya Selasa (17/3/2020).
Relaksasi pajak ini merupakan lanjutan dari kebijakan pemerintah Taiwan terhadap wajib pajak terdampak Corona. Sebelumnya, wajib pajak yang dilakukan karantina mendapatkan hak untuk menunda pembayaran sejumlah pajak dan berlaku selama satu bulan.
Relaksasi tahap kedua ini berlaku semua jenis pungutan pajak dari Maret 2020 hingga Mei 2020. Penundaan pembayaran setoran ke kas negara berlaku untuk pajak kendaraan bermotor, PPh orang pribadi, Pajak tanah dan bangunan, PPh badan, Pajak komoditas, pajak tembakau dan alkohol serta pajak penjualan.
Selain relaksasi pembayaran pajak, lanjut Jain-rong, otoritas fiskal juga menggelontorkan belanja sebesar NT$60 miliar atau setara Rp29,7 triliun untuk mengantisipasi efek Corona terhadap ekonomi lokal dan mata pencaharian masyarakat.
Dirjen Administrasi Perpajakan Kemenkeu Taiwan Lee Ching-hua menjelaskan relaksasi mekanisme pembayaran pajak memberikan pilihan yang luas kepada wajib pajak pada masa pandemi Corona.
Selain penundaan dan mekanisme cicilan, otoritas juga tidak akan memungut pajak atas kompensasi yang diberikan pemerintah sebesar NT$1.000 atau Rp496.000/hari kepada warga yang terdampak proses karantina.
“Cicilan hingga 36 bulan akan kami izinkan atau dengan kata lain pajak dapat dilunasi selama tiga tahun,” tuturnya dilansir Focus Taiwan. (rig)