PMK 134/2021

Sebelum Pemeteraian Kemudian Disahkan, Hal Ini Dicek Dulu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Oktober 2021 | 17:12 WIB
Sebelum Pemeteraian Kemudian Disahkan, Hal Ini Dicek Dulu

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemeteraian kemudian disahkan oleh pejabat pos atau pejabat pengawas.

Ketentuan mengenai pengesahan pemeteraian kemudian ini ditegaskan dalam PMK 134/2021 yang mencabut PMK 4/2021. Adapun pejabat pos adalah pejabat PT Pos Indonesia (Persero) yang diserahi tugas melayani permintaan pemeteraian kemudian.

Sementara yang dimaksud pejabat pengawas adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Ditjen Pajak (DJP) yang menduduki jabatan pengawas pada kantor pelayanan pajak (KPP) serta kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

“Pejabat pos … hanya dapat melakukan pengesahan atas pembayaran bea meterai melalui pemeteraian kemudian yang dilakukan dengan menggunakan meterai tempel,” demikian penggalan Pasal 22 ayat (2), dikutip pada Rabu (6/10/2021).

Atas pembayaran bea meterai melalui pemeteraian kemudian yang dilakukan dengan meterai tempel, pejabat pos atau pejabat pengawas memastikan 4 hal. Pertama, meterai tempel yang digunakan sah dan berlaku serta belum pernah dipakai untuk pembayaran bea meterai atas suatu dokumen.

Kedua, kebenaran surat setoran pajak (SSP) yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang digunakan untuk membayar sanksi administratif, dengan melakukan konfirmasi pada saluran tertentu yang disediakan DJP.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Ketiga, kesesuaian nilai pembayaran dalam SSP yang telah mendapatkan NTPN dengan jumlah sanksi administratif yang wajib dibayar melalui pemeteraian kemudian. Keempat, kesesuaian kode akun pajak dan kode jenis setoran.

Kemudian, atas pembayaran bea meterai melalui pemeteraian kemudian yang dilakukan dengan meterai elektronik, pejabat pengawas memastikan 4 hal. Pertama, meterai elektronik yang digunakan dibubuhkan melalui sistem meterai elektronik.

Kedua, kebenaran SSP yang telah mendapatkan NTPN yang digunakan untuk membayar sanksi administratif. Ketiga, kesesuaian nilai pembayaran dalam SSP yang telah mendapatkan NTPN dengan jumlah sanksi administratif yang wajib dibayar melalui pemeteraian kemudian. Keempat, kesesuaian kode akun pajak dan kode jenis setoran.

Baca Juga:
Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Selain itu, atas pembayaran bea meterai melalui pemeteraian kemudian yang dilakukan dengan SSP, pejabat pengawas memastikan 3 hal. Pertama, kebenaran SSP yang telah mendapatkan NTPN yang digunakan untuk membayar bea meterai yang terutang dan/atau sanksi administratif.

Kedua, kesesuaian nilai pembayaran dalam SSP yang telah mendapatkan NTPN dengan jumlah bea meterai yang wajib dibayar melalui pemeteraian kemudian. Ketiga, kesesuaian kode akun pajak dan kode jenis setoran.

Jika semua ketentuan telah terpenuhi, pejabat pos atau pejabat pengawas sebagaimana dimaksud melakukan pengesahan dengan membubuhkan cap pemeteraian kemudian. Adapun pembubuhan cap dilakukan pada dokumen atau daftar dokumen yang bea meterainya telah dibayar melalui pemeteraian kemudian dan/atau SSP yang telah mendapatkan NTPN.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Dalam Pasal 24 disebutkan dirjen pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak kepada pihak terutang atas bea meterai yang tidak atau kurang dibayar serta sanksi administratif. Penerbitan surat ketetapan pajak ini dilakukan jika pihak yang terutang tidak melakukan pemeteraian kemudian.

“Pihak yang terutang menyetorkan bea meterai yang ditetapkan dengan surat ketetapan pajak … ke kas negara,” bunyi penggalan Pasal 24 ayat (2) PMK 134/2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi