JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menjelaskan wajib pajak yang menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) untuk tahun pajak 2024 dan/atau sebelumnya tak dapat ditanggapi melalui Coretax DJP.
Menurut Kring Pajak, dalam hal yang ditanyakan dalam surat SP2DK adalah tahun lampau (2024 dan sebelumnya) maka tindak lanjutnya tidak melalui coretax. Silakan sampaikan tanggapan/balasan atas SP2DK tersebut secara langsung atau tertulis ke petugas di KPP terdaftar.
“Apabila yang ditanyakan untuk tahun pajak 2025, silakan input pada menu Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Buat Permohonan Layanan Administrasi > AS.29 Surat Wajib Pajak > AS.29-03 Surat Tanggapan atas SP2DK,” sebut Kring Pajak di medsos, Minggu (21/9/2025).
Setelah itu, wajib pajak mengisi surat tanggapan tersebut dan memastikan status pada alur kasus sudah selesai. Nanti, wajib pajak akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik (BPE) dalam email terdaftar pada Coretax DJP atau muncul pada menu Portal Saya > Dokumen Saya.
“Apabila tidak muncul silakan klik icon Refresh di atas tabel Dokumen,” jelas Kring Pajak.
Lalu, bagaimana jika SP2DK yang diterima lewat pos ternyata menanyakan tahun pajak 2025? Apa bisa menanggapi SP2DK melalui Coretax DJP? Jika terjadi demikian maka wajib pajak diminta untuk memastikan kembali nomor kasus SP2DK yang diterima muncul di akun Coretax DJP.
Untuk melihat nomor kasus SP2DK, wajib pajak dapat mengakses menu Portal Saya > Dokumen Saya > klik aksi download pada SP2DK yang muncul.
Apabila nomor kasus atas SP2DK tersebut belum muncul, wajib pajak dapat melakukan konfirmasi ke KPP terdaftar (KPP pengirim) ya, Kak. Daftar alamat dan kontak kantor pajak dapat dilihat di tautan berikut: https://pajak.go.id/unit-kerja.
Perlu diketahui, coretax ialah sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018.
PSIAP merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan. (rig)