PP 17/2022

Sebelum IKN Resmi Pindah, Tiga Pemda Ini Pungut Pajak Seperti Biasa

Muhamad Wildan | Kamis, 05 Mei 2022 | 12:30 WIB
Sebelum IKN Resmi Pindah, Tiga Pemda Ini Pungut Pajak Seperti Biasa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah daerah yang berada di lokasi Ibu Kota Negara (IKN) tetap bisa melaksanakan kebijakan pajak sesuai dengan kewenangannya di daerahnya masing-masing, meskipun Peraturan Pemerintah No. 17/2022 telah diterbitkan.

Merujuk pada Pasal 182 Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2022, pajak dan retribusi daerah tetap dipungut Pemprov Kalimantan Timur, Pemkab Kutai Kartanegara, dan Pemkab Penajam Paser Utara sampai dengan IKN ditetapkan pindah.

"Pemda Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Penajam Paser Utara tetap melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah hingga penetapan pemindahan IKN," bunyi Pasal 182 ayat (2) PP 17/2022, Kamis (5/5/2022).

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Penetapan yang dimaksud adalah keputusan presiden (keppres) yang menetapkan pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke Nusantara.

Untuk diketahui, Pasal 42 PP 17/2022 mengatur Otorita IKN dapat memungut pajak khusus IKN serta pungutan khusus IKN untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan di kawasan tersebut.

Pajak khusus yang dapat dipungut oleh Otorita IKN adalah pajak daerah yang sudah banyak dikenal di masyarakat dan tercantum dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Pajak khusus IKN antara lain pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak alat berat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor.

Kemudian, pajak air permukaan, pajak rokok, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak barang dan jasa tertentu, pajak reklame pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak sarang burung walet.

Sebelum dipungut, peraturan yang menjadi landasan pemungutan pajak harus direviu oleh menteri keuangan sekaligus menteri dalam negeri dan juga harus mendapatkan persetujuan DPR. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas