KOTA LUBUKLINGGAU

Sebar SPPT PBB-P2, Wali Kota Ini Patok Target Rp6 Miliar

Dian Kurniati
Sabtu, 24 April 2021 | 14.01 WIB
Sebar SPPT PBB-P2, Wali Kota Ini Patok Target Rp6 Miliar

Wali Kota Lubuklinggau Prana Putra Sohe. Pemerintah Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang dan daftar himpunan ketetapan pajak pada pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dengan target penerimaan Rp6 miliar. (ANTARA/HO-Prana Putra/20)

LUBUKLINGGAU, DDTCNews - Pemerintah Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dan daftar himpunan ketetapan pajak pada pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dengan target penerimaan Rp6 miliar.

Wali Kota Lubuklinggau Prana Putra Sohe mengatakan setiap camat, lurah, dan kepala desa memiliki tanggung jawab untuk mengajak masyarakat membayar pajak.

Alasannya, pemkot akan menggunakan uang pajak tersebut untuk membiayai berbagai program pembangunan daerah. "Pajak mempunyai peran penting dalam bernegara, khususnya dalam pembangunan," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (21/4/2021).

Prana mengatakan lurah dan kepala desa harus memastikan SPPT PBB-P2 sampai kepada semua wajib pajak. Setelahnya, mereka juga harus rajin menagih PBB-P2 kepada setiap warganya, dengan berkoordinasi bersama petugas RT.

Di sisi lain, camat bersama petugas PBB juga berkewajiban mengawasi pelaksanaannya. Prana berharap berbagai upaya tersebut mampu meningkatkan penerimaan PBB-P2 tahun ini.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Lubuklinggau Tegi Bayuni menyebut ada 67.200 lembar SPPT PBB-P2 yang diserahkan kepada camat. Nilai ketetapan SPPT tersebut mencapai Rp6,11 miliar.

Menurutnya, ribuan lembar SPPT itu akan didistribusikan ke 8 kecamatan, dengan nilai ketetapan terbanyak berasal dari Kecamatan Timur I, yakni senilai Rp1,7 miliar untuk 11.069 lembar SPPT.

Waktu pembayaran PBB-P2 tersebut akan jatuh tempo pada 30 September 2021. "Bagi wajib pajak yang melunasi lewat tanggal tersebut dikenakan denda 2% per bulan," ujarnya.

Adapun pada 2020, Pemkot Lubuklinggau menerbitkan 66.380 SPPT dengan ketetapan Rp5.59 miliar. Namun, PBB-P2 yang terealisasi hanya Rp2,95 miliar atau 52,83% dari target. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.