PENEGAKAN HUKUM
Sebanyak 1.237 Wajib Pajak Kena Pemeriksaan Bukper DJP
Muhamad Wildan | Jumat, 04 Februari 2022 | 11:00 WIB
Sebanyak 1.237 Wajib Pajak Kena Pemeriksaan Bukper DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) merilis data mengenai kinerja penegakan hukum pada tahun 2021.

Sepanjang tahun lalu, otoritas pajak melakukan pemeriksaan bukti pemulaan (bukper) terhadap 1.237 wajib pajak. Kemudian, sebanyak 139 wajib pajak ditindaklanjuti dengan penyidikan.

"Sebanyak 93 berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (P-21)," sebut DJP dalam laman resminya, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga:
Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak

Selanjutnya, DJP mencatat terdapat 454 wajib pajak yang melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Nilai pokok pajak dan sanksi yang dibayar oleh 454 wajib pajak tersebut mencapai Rp1,49 triliun.

Sebagaimana diatur pada Pasal 8 ayat (3) UU KUP, wajib pajak dengan kemauannya sendiri dapat melakukan pengungkapan ketidakbenaran sepanjang mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum.

Wajib pajak yang mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP wajib melunasi pajak yang kurang dibayar ditambah dengan sanksi denda sebesar 100%.

Baca Juga:
Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya

DJP juga mencatat terdapat 5.110 wajib pajak yang melakukan pembetulan atau pembayaran hasil kolaborasi penegakan hukum. Nilai pajak yang dibayar mencapai Rp1,61 triliun.

Selanjutnya, per akhir 2021, tercatat ada 10 kasus yang dilakukan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP. Nilai pajak yang dibayar beserta sanksinya tercatat mencapai Rp24,15 miliar

Lalu, DJP tercatat telah melakukan sita aset sebanyak 46 kali sepanjang 2021. Nilai aset yang disita mencapai Rp1,06 triliun. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak
Minggu, 26 Maret 2023 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya
Minggu, 26 Maret 2023 | 12:30 WIB HAYKAL KAMIL Tinggal 5 Hari! Aktor Ini Ingatkan WP Segera Lapor SPT Tahunan
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?