PENEGAKAN HUKUM

Sebanyak 1.237 Wajib Pajak Kena Pemeriksaan Bukper DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 04 Februari 2022 | 11:00 WIB
Sebanyak 1.237 Wajib Pajak Kena Pemeriksaan Bukper DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) merilis data mengenai kinerja penegakan hukum pada tahun 2021.

Sepanjang tahun lalu, otoritas pajak melakukan pemeriksaan bukti pemulaan (bukper) terhadap 1.237 wajib pajak. Kemudian, sebanyak 139 wajib pajak ditindaklanjuti dengan penyidikan.

"Sebanyak 93 berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (P-21)," sebut DJP dalam laman resminya, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Selanjutnya, DJP mencatat terdapat 454 wajib pajak yang melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Nilai pokok pajak dan sanksi yang dibayar oleh 454 wajib pajak tersebut mencapai Rp1,49 triliun.

Sebagaimana diatur pada Pasal 8 ayat (3) UU KUP, wajib pajak dengan kemauannya sendiri dapat melakukan pengungkapan ketidakbenaran sepanjang mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum.

Wajib pajak yang mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP wajib melunasi pajak yang kurang dibayar ditambah dengan sanksi denda sebesar 100%.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

DJP juga mencatat terdapat 5.110 wajib pajak yang melakukan pembetulan atau pembayaran hasil kolaborasi penegakan hukum. Nilai pajak yang dibayar mencapai Rp1,61 triliun.

Selanjutnya, per akhir 2021, tercatat ada 10 kasus yang dilakukan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP. Nilai pajak yang dibayar beserta sanksinya tercatat mencapai Rp24,15 miliar

Lalu, DJP tercatat telah melakukan sita aset sebanyak 46 kali sepanjang 2021. Nilai aset yang disita mencapai Rp1,06 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak