EDUKASI PAJAK

SDM Perpajakan Tidak Cukup Hanya Paham Aturan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Oktober 2019 | 15:56 WIB
SDM Perpajakan Tidak Cukup Hanya Paham Aturan

Fiscal Economist DDTC Denny Vissaro saat memberikan paparan dalam seminar.

JAKARTA, DDTCNews – Sumber daya manusia (SDM) di bidang perpajakan di masa mendatang tidak cukup hanya pandai memahami aturan perpajakan yang sudah ada.

Hal itu disampaikan Fiscal Economist DDTC Denny Vissaro dalam seminar bertajuk ‘Menyiapkan SDM Bidang Perpajakan yang Berkualitas dan Berdaya Saing Tinggi di Era Globalisasi’ di Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI), Rabu (30/10/2019).

“SDM bidang perpajakan juga harus kritis mengenai bagaimana seharusnya peraturan pajak dibuat. Generasi pajak mendatang perlu menyadari bahwa ilmu perpajakan sangat terkait dengan disiplin keilmuan lainnya, termasuk hukum, sosial, ekonomi, budaya, politik, bahkan sejarah,” jelasnya.

Baca Juga:
Ditjen Pajak Kumpulkan Rp 1,82 Triliun dari Pinjol dan Fintech

Tidak hanya itu, perkembangan lanskap pajak yang semakin cepat juga menuntut SDM yang andal dalam menggunakan teknologi. Optimalisasi teknologi diperlukan untuk mengembangkan sistem perpajakan yang ada di Tanah Air.

Apalagi, dewasa ini muncul profesi baru yang disebut taxologist. Taxologist merupakan profesional yang memiliki keunggulan dalam penggunaan teknologi untuk memaksimalkan fungsi perpajakan. Prospek profesi di bidang pajak ini tentunya perlu respons dari sisi kurikulum pendidikan.

Redesain kurikulum pendidikan pajak diharapkan mampu meningkatkan kompetensi lulusan yang sesuai dengan perubahan lanskap pajak global maupun domestik. Selain itu, redesain kurikulum juga perlu untuk melihat skema pemajakan yang ideal dalam era digitalisasi.

Baca Juga:
Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

“Di atas itu semua, SDM di bidang pajak harus memegang teguh integritas dan misi sosial untuk mengeliminasi asimetri informasi perpajakan di tengah masyarakat,” imbuh Denny.

Sekadar informasi, seminar kali ini digelar bersamaan dengan pengesahan perjanjian kerja sama pendidikan DDTC dengan UBSI. UBSI menjadi perguruan tinggi ke-20 yang sudah meneken perjanjian kerja sama dengan DDTC.

Adapun 19 perguruan tinggi lainnya adalah Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Kristen Petra, Institut STIAMI, Universitas Sebelas Maret, Universitas Brawijaya, STHI Jentera, dan Universitas Kristen Maranatha

Ada pula Universitas Muhammadiyah Sukabumi, YKPN Yogyakarta, Universitas Multimedia Nusantara, IBI Kwik Kian Gie, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Pamulang, Universitas Trunojoyo Madura, Universitas 17 Agustus 1945, dan Universitas Negeri Padang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Senin, 08 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemendagri Dukung Pemda Larang Penunggak Pajak Beli BBM Subsidi

Minggu, 07 April 2024 | 10:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ditjen Pajak Kumpulkan Rp 1,82 Triliun dari Pinjol dan Fintech

Senin, 25 Maret 2024 | 15:37 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak