PENERIMAAN NEGARA

Cegah Under-Invoicing, DJBC Uji Coba Penggunaan AI Mulai Desember

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 25 November 2025 | 14.30 WIB
Cegah Under-Invoicing, DJBC Uji Coba Penggunaan AI Mulai Desember
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tengah mengembangkan sistem kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk memperkuat pengawasan dan menutup celah praktik under-invoicing.

Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan AI akan memudahkan petugas DJBC untuk mengecek harga barang per item yang diimpor dari luar negeri, dan membandingkannya dengan harga pasaran yang dijual di e-commerce atau e-katalog.

"Rencananya, kami menggunakan AI yang sudah kita kembangkan. Mudah-mudahan dengan dorongan dari Pak Menteri, kita uji coba pada Desember ini," ujarnya dalam rapat dengan Komisi XI DPR, dikutip pada Selasa (25/11/2025).

Kendati demikian, Djaka tidak menjelaskan lebih lanjut persiapan DJBC sebelum melakukan uji coba sistem AI yang dimaksud pada bulan depan.

Dia hanya mengungkapkan AI berguna untuk mencocokkan daftar barang dalam database, dengan harga barang yang dijual di platform e-commerce atau aplikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah (e-katalog).

"Kami akan memanfaatkan AI untuk melihat perbandingan harga barang yang ada di e-commerce maupun e-katalog sehingga kami bisa menentukan berapa harga normal yang pantas ditentukan [nilai pabean] ataupun penentuan tarifnya [bea masuk]," tuturnya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan masih banyak praktik under-invoicing dalam perdagangan internasional. Menurutnya, praktik tersebut menimbulkan potensi kerugian bagi penerimaan negara.

Purbaya bahkan sempat mengikuti prosedur pemeriksaan barang secara langsung, di mana petugas mencocokkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Melalui prosedur pemeriksaan fisik tersebut, petugas dapat menemukan barang yang diimpor dengan pemberitahuan harga di bawah nilai transaksi.

"Saat pemeriksaan ada hal yang menarik, yaitu harganya kemurahan juga. Akan kita cek lagi karena barang sebagus itu mosok harganya hanya US$7, semetara di marketplace harganya bisa sampai dengan Rp40 juta-Rp45 juta," kata Purbaya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.