SWISS

Sasar Orang Terkaya, Tarif Pajak Capital Gains Diusulkan Naik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 September 2021 | 16:30 WIB
Sasar Orang Terkaya, Tarif Pajak Capital Gains Diusulkan Naik

Ilustrasi.

BERN, DDTCNews – Kelompok politik yang terkoneksi dengan Partai Sosial Demokrat, Sosialis Muda (Young Sosialist) berencana melakukan pemungutan suara pada 26 September 2021 atas rencana kenaikan tarif pajak penghasilan capital gains di Swiss.

Presiden Kelompok Sosialis Muda Ronja Jansen mengatakan sistem pajak progresif yang berlaku saat ini tidak cukup redistributif. Untuk itu, kenaikan tarif pajak capital gains untuk kelompok 1% orang terkaya atau tergolong high net worth individuals (HNWI) perlu diwujudkan.

“Kami menargetkan mereka-mereka yang memiliki begitu banyak aset dan tidak harus bekerja untuk mencari nafkah,” katanya seperti dilansir swissinfo.ch, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Secara terperinci, reformasi pajak capital gains yang diusulkan oleh kelompok Sosialis Muda tersebut berupa kenaikan tarif pajak capital gains hingga 150% dari tarif umum untuk penghasilan lebih dari CHF100.000 atau setara dengan USD110.000.

Penetapan ambang batas CHF100.000 juga bertujuan untuk menyasar 1% populasi atau orang terkaya di Swiss dan tidak menargetkan 99% populasi masyarakat Swiss lainnya.

Namun, Pemerintah Swiss, termasuk Dewan Federal dan Parlemen, menentang rencana tersebut. Hal ini dikarenakan porsi pendapatan yang berasal dari investasi dan aset lainnya di Swiss sudah stabil sejak pertengahan tahun 90-an.

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Pemerintah juga menilai implementasi pajak di Swiss sudah redistributif. Penyataan tersebut diperkuat dengan argumentasi bahwa Swiss telah menerapkan pajak kekayaan atau wealth tax dan tarif pajak progresif.

Sebagai tambahan, kelompok 1% telah dikenakan tarif pajak progresif ambang teratas sebesar 40%. Artinya, tarif rata-rata pajak yang dibayarkan oleh kelompok 1% sebesar 600% lebih tinggi dari pajak yang dibayarkan oleh kelompok 99% lainnya. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?