Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan penurunan sanksi denda keberatan dan banding yang disepakati pemerintah dan DPR dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah dibahas bersama para pemangku kepentingan terkait.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan penurunan sanksi denda keberatan dan banding telah dibahas pemerintah bersama berbagai pihak mulai dari asosiasi, LSM, pakar, hingga praktisi pendidikan.
"Secara keseluruhan, penurunan sanksi diharapkan akan meningkatkan keadilan, kesetaraan, dan kepastian hukum bagi wajib pajak," katanya, Rabu (6/10/2021).
Neilmaldrin menambahkan seluruh kebijakan perpajakan yang tertuang pada RUU HPP tersebut telah mempertimbangkan semua peluang dan risiko yang mungkin akan terjadi di tengah masyarakat ke depannya.
Untuk diketahui, pemerintah dan DPR menyepakati untuk menurunkan sanksi denda keberatan dan banding. Dalam RUU HPP, sanksi denda keberatan diturunkan dari 50% menjadi 30% dan denda banding menjadi 60% dari sebelumnya 100%.
Meski demikian, penurunan besaran sanksi denda keberatan dan banding tersebut sesungguhnya tidak tercantum pada rancangan awal RUU KUP yang diusulkan pemerintah.
Awalnya, pemerintah hanya mengusulkan pasal baru yang mengatur tentang pengenaan sanksi denda sebesar 100% atas putusan peninjauan kembali (PK) yang dimenangkan oleh DJP.
Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengatakan pengenaan sanksi kepada wajib pajak atas putusan PK yang dimenangkan oleh DJP belum diatur secara eksplisit. Akibatnya, timbul perbedaan penafsiran hukum antara wajib pajak dan DJP.
"Ini yang kami coba address agar timbul kesetaraan ketika kita memahamkan putusan yang dibacakan oleh MA itu sendiri," ujar Suryo pada Juli 2021. (rig)