KANWIL DJP JAWA BARAT I

Sandera Wajib Pajak, Kanwil DJP Jajaki Kerja Sama dengan Kemenkumham

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 September 2021 | 17:30 WIB
Sandera Wajib Pajak, Kanwil DJP Jajaki Kerja Sama dengan Kemenkumham

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews – Guna memperkuat upaya penegakan hukum di bidang perpajakan, Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat I menjalin kerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Jabar.

Kepala Kanwil DJP Jabar I Erna Sulistyowati mengatakan kerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Jabar sangat penting dalam mendukung kegiatan dan fungsi DJP, khususnya mengenai penyanderaan penunggak pajak atau gijzeling.

"Tugas dan fungsi serta tanggung jawab DJP salah satunya mencari penerimaan pajak dan melakukan pencekalan terhadap penunggak pajak," katanya dikutip dari laman resmi Kemenkumham Jabar, Rabu (22/9/2021).

Baca Juga:
Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Erna memaparkan DJP membutuhkan koordinasi dan kerja sama yang kuat dengan Kemenkumham dalam upaya penegakan hukum pajak. Kerja sama tersebut juga mencakup pada pertukaran data dengan administrasi hukum umum (AHU) Kanwil Kemenkumham Jabar.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Sudjonggo menyambut baik inisiatif DJP dalam memperkuat kerja sama dalam upaya mengamankan penerimaan pajak. Menurutnya, Kemenkumham siap mendukung upaya DJP, khususnya Kanwil Jabar I dalam melaksanakan tugas.

Menurutnya, dukungan tersebut tidak hanya sebatas pada pertukaran dan akses data, tetapi termasuk mendukung upaya penegakan hukum, khususnya pada proses bisnis gijzeling.

"Ke depannya Kanwil Kemenkumham siap untuk membantu Kanwil Ditjen Pajak dalam menjalankan pekerjaan, termasuk dalam pencekalan terhadap penunggak pajak," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP